RADAR BOGOR – Keputusan pemerintah untuk melaksanakan Pilkada Serentak di 270 daerah sedang berlangsung. Sekarng sudah berada pada tahap pendaftaran calon. Namun seiring itu juga sejumlah calon terpapar Covid-19 dan mulai menyebar pada tim pemenangan.
Dari berbagai sumber KOPEL Indonesia mencatat sudah 8 calon yang terpapar covid-19, diantaranya:
- Cawabup Luwu Utara, Arsyad Kasmar
- Cabup Luwu Timur, Irwan Bachri
- Cawalkot Binjai, Lisa
- Cabup Solok Selatan, Khairunas
- Cabub Rokan Hilir, Suyatno
- Cabup Lampung Selatan, Antoni Imam
- Cawabup Klaten, Muhammad Fajri
- Cawabup Dompu, berinisial IR.
Dan 1 Ketua tim pemenangan, yaitu Erwin Aksa ketua tim pemenangan Appi-Rahman pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar.
Hasil pantauan lapangan KOPEL Indonesia juga menemukan sejumlah calon yang mengadakan konsolidasi, deklarasi dan bentuk kerumunan lainnya dengan jumah ratusan orang tanpa ada protokol kesehatan. Tidak ada lagi jarak antara orang, masker hanya dikalungkan dileher, berdesakan dan bersentuhan dan bentuk pelanggaran lainnya terjadi di lapangan. Kelihatan hanya hasrat berkuasa yang ada, keselamatan orang-orang tak lagi dihiraukan.
Dengan kondisi ini KOPEL Indonesia mengingatkan kepada KPU dan pemerintah jangan sampai menjadi sumber malapetaka bagi warga di 270 daerah karena Pilkada sangat berpotensi menjadi cluster baru Covid-19. KOPEL Indonesia juga mengingatkan agar KPU dan Pemerintah bertanggungjawab atas hal ini dan jangan hanya berani membuat keputusan dan mengeluarkan aturan tapi tidak bertanggungjawab pada pelaksanaan.
Setelah keputusan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada seretak 2020 dan keluarnya PKPU No.6 tahun 2020 tentang pemerintah seakan melepas pelaksaan tahapan Pilkada tanpa kontrol.
Padahal dalam dalam aturan PKPU no. 6 tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 Sangat jelas protokolnya termasuk pelarangan berkumpul bagi penyelenggara dan pasangan calon.
Pasal 11 Ayat (1) misalnya menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, dan seluruh para pihak yang terlibat di Pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Meskipun banyak pelanggaran di lapangan namun KPU dan KPUD-nya tidak memberikan teguran dan bahkan Bawaslu daerah tidak menjadikannya sebagai temuan. Padahal Dalam PKPU no. 6 tahun 2020 Pasal 11 ayat (2) jelas dinyatakan, dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecematan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) memberikan teguran kepada pihak tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan, dan di ayat (3) dijelaskan, dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KOPEL Indonesia
Direktur
Anwar Razak