25 radar bogor

Kemerdekaan dan Penegakkan Hukum

HUT RI ke-75 tahun dirayakan negeri ini tepat 75 tahun sudah negeri ini merdeka di tanggal 17 Agustus 2020. Namun sederet persoalan masih menjadi PR besar dan momok bagi bangsa ini.

Sebut saja salah satunya kasus hukum, hal tersebut juga dibenarkan oleh mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku sangat prihatin dengan penegakan hukum di Indonesia.

Din menyebut ada kecenderungan suara-suara yang membawa kebenaran keadilan, diabaikan dan disikapi secara sombong dan angkuh oleh pemangku amanat.

Menurut dia, sikap pongah itu salah satunya ketika pemerintah merespons kritik masyarakat terhadap kebijakan merekrut tenaga kerja asing di tengah banyak warga menganggur.

Menurutnya, negara hanya menjawab bahwa hal itu sudah sesuai prosedur. “Bahkan rakyat yang memprotes itu harus berhadapan dengan aparat negara (17/8/2020).

Ya, jika ditelaah berbagai kasus hukum di tanah air terlihat tumpul ke atas dan bahkan tajam ke bawah saja. Kekuasaan pemerintah hanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi. Hal tersebut tercermin dari penegakan hukum yang semakin memprihatinkan.

Kekuasaan hanya diabdikan bagi kekuasaan itu sendiri. Dan kekuasaan itu justru tampil untuk menghadapi rakyatnya sendiri. Sudah terjadi pembungkaman aspirasi.

Sungguh kondisi ini sangat mencederai penegakkan hukum di negeri ini. Dari berbagai fakta yang ada terlihat siapa saja yang tidak sejalan dengan para punggawa negeri seperti lawan-lawan politik akan ditangkap, diadili, dan ini jelas menunjukkan hukum tidak tegak di negeri ini. Padahal semua berharap, sebagai negara hukum ada penegakan hukum secara berkeadilan.

Hal ini juga diperparah dengan sikap anggota DPR yang terkesan kucing-kucingan dalam menghasilkan perundang-undangan secara diam-diam. Mestinya, pengesahan UU harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan secara transparan.

Anggota DPR tidak lagi menjadi penampung aspirasi masyarakat. Hal inilah yang membuat rakyat baik individu, tokoh-tokoh bangsa turun sendiri untuk menyuarakan suara mereka, aspirasi mereka, sebab tidak diperhatikan oleh pemangku amanat.

Maka seyogianya pemerintah di HUT RI yang ke-75 tahun ini segera mengevaluasi sistem aturan yang berlaku di negeri ini. Penegakkan hukum lebih diprioritaskan dan berkeadilan, begitu juga perhatian terhadap rakyat itu yang di nomor satukan. Sebab pengurusan terhadap rakyat, kepeduliaan terhadap rakyat adalah bentuk tanggungjawab negara. (*)

Nelly, M.Pd
Pemerhati Kebijakkan Publik