Kabupaten Bogor merupakan Kabupaten dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terbesar untuk tingkatan Kabupaten Kota di Indonesia, bahkan menduduki urutan ke 14 untuk tingkatan
Provinsi. Pelaksanaan pilkada serentak 2018 Kabupaten Bogor terdiri dari 7635 TPS dan 15.000 TPS pada Pemilu 2019 yang tersebar di 40 kecamatan dan 435 desa/kelurahan.
Kabupaten Bogor pada semua pelaksanaan pesta demokrasi baik pilkada maupun Pemilu selalu memiliki tantangan lebih besar dibandingkan daerah lain.
Kabupaten Bogor dengan jumlah pemilih yang besar sehingga sangat berpengaruh kepada jumlah logistik juga, sehingga sangat memerlukan perlakuan lebih intens dibandingkan daerah lain dalam hakl manajemen logistiknya.
Selain itu dilihat dari kontestasi peserta pada saat Pilkada maupun saat pemilu menjadikan tantangan tersendiri, Ketika berbicara tentang daerah pemilihan di Kabupaten Bogor menjadi
sangatlah seksi dikarenakan hanya Kabupaten Bogor saja untuk tingkatan sebuah Kabupaten atau Kota yang memiki daerah pemilihan sendiri untuk tingkatan daerah pemilihan DPR RI maupun DPRD Provinsi.
Begitupun Ketika dilihat dari peserta dalam kontestasi Pemilu 2019 hampir semua partai peserta Pemilu megirimkan utusan terbaiknya bahkan hampir semua tokoh nasional, sehingga ini menjadi salah satu faktor juga yang mengakibatkan suhu politik di Kabupaten Bogor sedikit lebih hangat dibandingkan daerah lain.
Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal
Beberapa waktu ini mulai banyak dibicarakan tentang Rancangan Undang – Undang Pemilu yang telah beredar di masyarakan bahkan rancangan naskah akademisnya sudah banyak tersebar dan bisa kita akses untuk menjadi bahan masukan saat Prolegnas DPR RI.
Adanya konsep Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal didasari akan putusan MK No.55/PUUXVII/2019 alternatif ke empat yakni “Pemilihan umum serentak Nasional untuk memilih Anggota
DPR, DPD, Presiden atau Wakil Presiden dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serental lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota,
Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota”.
Melihat konsep Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam rancangan Undang-Undang Pemilu dapat kita lihat di pasal 4 dan Pasal 5 yang menyatakan bahwasannya Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal diselenggarakan setiap 5 tahun sekali, Pemilu Nasional diselenggarakan 3 tahun setelah diselenggarakannya Pemilu Daerah dan Pemilu lokal diselenggarakan 2 tahun setelah
diselenggarannya Pemilu Nasional.
Pemilu Nasional dan Pemilu lokal pada dasarnya masih menggunakan prinsip dari gabungan Undang-Undang Pemilu (UU No7 Tahun 2017) dan Undang-Undang Pilkada (UU No 10 Tahun
2016). Hanya saja penggunaan Istilah Pemilu dan Pilkada berubah menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu lokal dalam rancangan Undang-Undang Pemilu di pasal 717 sampai dengan pasal 719 mengatur tentang pelaksanaannya, yaitu Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024 sedangkan Pemilu lokal pertama diselenggarakan pada tahun 2022.
Dalam rancangan Undang-Undang Pemilu ini juga merubah penggunaan istilah Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kabupaten Kota seperti yang tertuang dalam UU No 10 tahun 2016 menjadi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kota dengan disertai juga kewenangan yang lebih berbeda.
Kabupaten Bogor dan Pemilu Lokal 2022
Kabupaten Bogor telah bersama kita ketahui bahwasannya telah melaksanakan Pilkada serentak yaitu pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati pada tanggal 17 September 2018 sedangkan
Pemilu serentak pada tanggal 24 April 2019.
Melihat waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal di rancangan UndangUndangPemilu bahwasannya pemilu Lokal pertama akan dilaksanakan pada tahun 2022 untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan hasil Pilkada Serentak 2015, masa jabatan hasil Pilkada Serentak 2017 dan masa jabatan hasil Pilkada Serentak 2018.
Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor akan berakhir di tanggal 30 Desember 2023 karena termasuk
dalam hasil Pilkada serentak 2018.
Rancangan Undang-Undang Pemilu dalam Pasal 718 Ayat 6 berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak sampai satu
periode Akibat penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk
satu periode” Kompensasi pemotongan jabatan ini untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada
serentak 2018 karena seharusnya menjabat sampai 2023, namun karena adanya Pemilu Lokal dipotong 1 tahun. Apabila penerapan Undang-Undang Pemilu diterapkan akan berlaku juga di
Kabupaten Bogor.
Kompensasi pemotongan jabatan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota hasil Pemilu 2019 yang seharusnya berahir di 2024, namun karena adanya Pemilu lokal 2022 maka akan sama
diberikan kompensasi berupa gaji dan uang pensiun. Hal ini dalan Rancangan Undang-Undang Pemilu diatur di Pasal 718 Ayat 7.
Perlunya Kepastian Hukum
Melihat tiga opsi pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yaitu Opsi pertama Pemilu nasional dimulai Juni tahun 2024 dan Pemilu lokal dimulai Juni tahun 2022 sedangkan Opsi kedua yaitu Pemilu Nasional dimulai Juni tahun 2024 dan Pemilu lokal di tahun 2026 serta Opsi ketiga yaitu Pemilu Nasional dimulai Juni Tahun 2024 dan Pemilu lokal dimulai Juni Tahun 2024.
Apapun pilihan opsi pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal sagatlah dibutuhkan kepastian hukum yang segera, Karena erat kaitannya dengan tahapan yang akan dilalui olek penyenggara
Pemilu. Ketika berbicara pelaksanaan Pemilu bukan haya berkaitan dengan pelaksaan hari H saja namun ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan.
Hal yang terpenting lagi mengapa kepastian hukum sangat diperlukan karena terkait dengan perencanaan anggaran. Untuk Kabupaten Bogor dengan besarnya jumlah Pemilih sangatlah erat
kaitannya juga dengan Kebutuhan Anggarannya.
Besar Anggaran yang dibutukan saat pelaksanaan ini juga harus dapat segera disinergikan dengan pemerintah daerah karena erat kaitannya dengan kesanggupan penyediaan anggaran.
Apabila cepat ada kepastian hukum akan mempermudah dalam perencanaan anggaran. Hal yang sangat perlu ditindaklanjuti, selain terkait dengan perencanaan anggaran yaitu mekanisme pengaturan alokasi penyediaan anggaran apakah bersumber dari APBD saja atau dapat dikombinasikan dengan Anggaran APBN memgingat jumlah anggaran yang tidak sedikit
dalam pelaksanaannya.
Semoga segera ada kepastian hukum terkait hal ini, demi menjaga hak dasar masyarakat dalam berdemokrasi dan mewujudkan Pemilu yang sesuai dengan aturan yang
berlaku. (*)
** Ummi Wahyuni
Ketua KPU Kabupaten Bogor