25 radar bogor

Bansos Covid-19, Berkah Atau Musibah ?

Burhanudin

Indonesia menjadi salah satu Negara dari 213 negara yang terkena wabah covid-19 atau yang dikenal masyarakat sebagai virus corona, kasus pertama yang terjadi di Tanah Air menimpa dua warga Depok, Jawa Barat yaitu seorang ibu dan anak nya yang masing-masing berusia 64 tahun dan 31 tahun, hal ini sebagaimana diumumkan langsung oleh Presiden Joko widodo pada Selasa (2/3/2020) di Istana Kepresidenan.

Bagaikan aliran air di sungai saat hujan deras, wabah tersebut menyebar sangat cepat menjangkiti Masyarakat Indonesia di berbagai Wilayah terutama di Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, Berdasarkan pantauan dalam web resmi pemerintah yaitu covid.go.id pada tanggal 19 April 2020 Di Indonesia sudah mencapai 6.248 orang Positif, 631 orang Sembuh dan 535 orang meninggal akibat Keganasan virus tersebut.

Sungguh suatu peristiwa yang sangat tidak terduga oleh pihak manapun sehingga mengakibatkan berbagai sektor tergoncang, bukan hanya Sektor Kesehatan yang menjadi sektor utama dalam pengaruh wabah ini, melainkan sektor lain juga yang terganggu akibat wabah ini yaitu sektor Ekonomi dan kesejahteraan serta sektor sosial.

Upaya Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran
Pemerintah sudah melakukan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, melalui berbagai macam himbauan ataupun kebijakan, penyediaan Alat pelindung diri (ADP) bagi petugas kesehatan, tempat penampungan pasien baik di rumah sakit ataupun tempat lain yang memadai disediakan. termasuk membentuk Gugus Tugas Desa siaga untuk melawan Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab COVID-19 itu bahkan mengubah Anggaran Negara untuk di fokuskan pada penanganan covid-19.

Dari sisi aturan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai implementasi dari Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, dimana dalam peraturan itu disebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah dan menghambat penyebaran virus tersebut.

Menyusul Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, sejumlah Pemerintah Daerah mengikuti langkah Pemerintah Pusat dengan mengeluarkan Peraturan Daerah tentang PSBB seperti halnya Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 yang berlaku di wilayah bandung Raya dan diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota seperti Kabupaten Bogor mengeluarkan Perbup Nomor 16 Tahun 2020, Kota Depok dengan Perwali Nomor 22 Tahun 2020 begitupun dengan Kabupaten/Kota lain terutama yang berada d wilayah Jabodebek.

Pemerintahpun saya kira sadar betul bahwa pemberlakuan PSBB itu akan melahirkan masalah baru ditengah masyarakat karena aturan itu tidak hanya menuntut masyarakat untuk membatasi diri dalam beraktifitas dan berinteraksi sosial (dirumah saja), namun setidaknya akan mempengaruhi roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, hal ini yang akhirnya mengharuskan pemerintah mengantisipasi hal tersebut dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak wabah virus corona.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagaimana di rilis dalam unggahan akun instagram pribadinya mengatakan ia tidak ingin ada masyarakat yang berada di jawa barat kelaparan baik orang Jawa Barat ataupun luar Jawa Barat, Pemerintah sudah menyiapkan 9 kelompok bantuan yang akan digulirkan untuk membantu warga Jawa barat yang memang membutuhkan, dari 9 kelompok bantuan itu dibagi lagi menjadi 2 jenis yaitu mereka yang memang layak di bantu karena dampak virus corona dan mereka yang sudah menjadi tanggungan untuk di bantu.

Ridwan kamil juga menjelaskan dari 9 kelompok itu adalah Bantuan Program Keluarga harapan (PKH), Kartu Sembako,Bansos Presiden, Kartu Prakerja, Dana Desa, Bansos Kemensos, Bansos Provinsi, Bansos Kabupaten/Kota dan Nasi Bungkus.

Jika kita cermati, pernyataan Mantan Walikota Bandung tersebut mengandung harapan, optimisme serta angin segar bagi masyarakat ditengah kondisi bencana yang melanda, terlebih ditunjukan dengan kesiapan pemerintah daerah dalam upaya menanggulangi masalah perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Masalah Bansos di Tengah Pandemi

Sejak di publikasikannya informasi bahwa pemerintah akan menggelontorkan bantuan untuk masyarakat terdampak wabah Covid-19 maka begitu besar respon masyarakat, sebut saja misalnya yang akhrinya berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri untuk didata baik melalui Ketua RT maupun Pemerintah Desa, Alhasil data kemudian di inventarisir dan di pastikan tidak ada lagi warga masyarakat yang ketinggalan untuk didata.

Namun kenyataan yang ditemui ditengah masyarakat adalah ibarat pribahasa “Padi ditanam tumbuh ilalang” alih-alih harapan mendapatkan bantuan pemerintah, namun justru masyarakat di hadapkan pada kenyataan bahwa bantuan yang akan diberikan tidak sesuai dengan jumlah yang diusulkan dan di butuhkan oleh masyarakat,

Di Kabupaten Bogor, hal demikian terjadi lantaran data yang dirilis sebagai penerima bantuan tidak sebanding dengan data Kemiskinan di Kabupaten Bogor, Padahal berdasarkan data BPS Tahun 2019, Jumlah Penduduk miskin di Kabupaten Bogor sekitar 410 ribu orang, namun Jumlah kuota yang disediakan pemerintah Jauh panggang dari api, ketersediannya hanya diperuntukan bagi 20 ribuan orang, bahkan ada salah satu desa di wilayah Kab Bogor menerima Kuota bantuan berjumlah 6 (enam) orang padahal desa tersebut memiliki jumlah warga miskin lebih dari itu, sehingga hal ini menimbulkan gejolak sosial di masyarakat dengan melakukan protes kepada prangkat pemerintah baik RT, RW dan Kepala Desa bahkan ada warga disuatu wilayah menolak bantuan untuk di kembalikan karena dinilai tidak adil dan tidak merata.

Melihat Kenyataan diatas saya kira perlu ada solusi yang segera dilakukan pemerintah mengingat penyebaran covid 19 semakin meluas dan kebutuhan masyarakatpun terus mendesak, maka langkah yang harus dilakukan adalah pertama memaksimalkan koordinasi gugus tugas yang telah dibentuk sampai tingkat RT agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi misspersepsi. Kedua Pendataan berbasis RT di mulai dengan pemetaan data penerima, mana yang Bansos Presiden, Bansos Gubernur, Bansos Bupati dan Bansos lainnya yang bersumber dari Anggaran Negara ataupun Swasta, hal ini harus jelas sehingg tidak terjadi doble target (tumpang tindih) penerima. Ketiga Transfaransi Data berbasis Teknologi, dengan data hasil pemetaan tadi kemudian dibuka secara transfaran kepada Publik melalui wesite resmi, sehingga data itu terkontrol dan dapat di akses oleh semua pihak.

Keempat, Distribusi Bantuan harus transfaran dan akuntabel serta tepat jumlah, tepat waktu dan tepat sasaran, hal ini penting dilakukan agar semua pihak dapat melakukan control dan memastikan ketersediaan bantuan yang siapkan oleh pemerintah betul-betul dirarasakan oleh masyarakat yang membutuhkan tanpa di selewengkan oleh oknum-onum tidak pertanggung jawab. (*)

Burhanudin
Pengamat Aktivitas Sosial