DEPOK-RADAR BOGOR, Pasca adanya warga yang positif corona dan semakin menyebarnya virus Corona atau COVID-19,Pemerintah Kota Depok membuat surat edaran tindak lanjut pencegahan penyebaran virus Korona (Covid-19).
Dimana ada 10 poin dalam surat edaran, yang nomor satunya adalah meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di semua jenjang pendidikan mulai terhitung dari 16-28 Maret 2020.
Dimana dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Depok pada 14 Maret 2020 tersebut, juga menghentikan kegiatan lomba-lomba pendidikan.
“Seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA di Kota Depok untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020,” bunyi poin pertama di surat edaran tersebut.
Bukan hanya dunia pendidikan saja, tetapi kegiatan kemasyarakatan, seperti posyandu dan posbindu juga dihentikan. Lalu program Car Free Day yang diadakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok di kawasan GDC turut ditiadakan juga.
“Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara alun-alun Kota Depok,” lanjut bunyi di poin keenam.
Bahkan, seluruh perangkat daerah juga harus menghentikan kegiatan kunjungan kerja, serta kegiatan yang mengumpulkan pengawai ataupun masyarakat, seperti upacara dan apel pagi. (radardepok/ysp/net)