JAKARTA-RADAR BOGOR, Viral sebuah video di media sosial yang menyebutkan seorang ibu hamil tertabrak oleh mobil hingga tewas. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (22/2) pukul 13.23 WIB di Jalan Palmerah Utara IV RT 13/06 dekat Vihara Metta Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.
Insiden ini terjadi akibat pengemudi belum terlalu mahir dalam berkendara. Ketika melihat warga menyeberang jalan, niat menginjak rem, justru pedal gas yang terinjak. Akibatnya mobil melaju seketika menghantam korban.
Pengendara mobil berinisial FMS yang menabrak seorang ibu hamil sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan usai pemeriksaan intensif pasca kecelakaan terjadi. Namun, pelaku tidak ditahan karena polisi mengabulkan penangguhan penahanannya.
“Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan,” kata Kanit Laka Lantas Satwil Jakarta Barat, AKP Teguh saat dihubungi wartawan, Jumat (28/2).
Teguh menjelaskan, penetapan tersangka ini didasari penilaian penyidik bahwa pelaju dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia kemudian dijerat pasal 310 ayat (3) junto Pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang lalu lintas.
Karena pelaku tak memiliki SIM, maka dikenakan tambahan Pasal 281. Selain pasal itu, tersangka juga dikenakan Pasal 281 karena tersangka tidak memiliki SIM. Tersangka juga sudah membiayai perawatan korban selama korban berada di rumah sakit.
Kendati telah menjadi tersangka, penyidik memutuskan menangguhkan penahan kepada pelaku. Adapun alasannya karena yang bersangkutan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berjalan.
“Selanjutnya dilakukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga. Dia juga kooperatif, tiap hari lapor ke Satlantas Jakbar,” jelas Teguh.
Selain itu, FMS juga bertanggungjawab penuh kepada pihak keluarga. Mulai dari perawatan di rumah sakit sebelum meninggal, dan untuk proses pemakaman. “Dari awal juga sudah ada komunikasi bahkan semua biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh si tersangka ini. Selanjutnya kan meninggal dunia dan dibantu biaya pemakaman,” tandas Teguh.