25 radar bogor

Soal TPS Nambo, Pemkot Depok Harap Perhatian Gubernur

TPPAS Lulut-Nambo
TPPAS Lulut-Nambo
TPPAS-Lulut-Nambo
Kondisi Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut – Nambo, kini tak ada aktivitas konstruksi lagi di sana. Nelvi/Radar Bogor

DEPOK-RADAR BOGOR,Masalah pembuangan sampah ke Lulut Nambo masih menjadi permasalahan pelik yang dihadapi Pemkot Depok. Pasalnya, hingga kini Kota Depok belum bisa membuang sampah ke Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo, Kabupaten Bogor.

Terkait hal itu, Kabid Kebersihan dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Iyay Gumilar berharap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut merespon permintaan Kota Depok agar bisa membuang sampah di Nambo. Permasalahan tersebut harus mendapat atensi dari Emil-sapaan Ridwan Kamil–.

Iyay pun mengaku, tak bisa berbuat banyak karena keputusannya ada di tingkat provinsi. Sementara itu, pihaknya sudah melakukan langkah yang diminta provinsi agar proses itu bisa berjalan lancar.

“Pengen segera bisa membuang ke Lulut nambo, tapi lebih baik tanya ke Emil,” ujar Iyay kepada Radar Depok.

Seperti diketahui, penyelesaian masalah yang dihadapi Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo, di Kabupaten Bogor menjadi tanggung jawab Provinsi Jawa Barat.

Upaya Pemkot Depok membuang sampah di TPPAS Lulut Nambo, Kabupaten Bogor, terancam kandas. Hal tersebut lantaran terkendala biaya pembayaran antara pihak kontraktor dengan investor yang sejak awal telah ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat.

Sejak ditunjuknya PT Dutaraya Dinametro sebagai pemenang tender, hingga saat ini investor yang dipilih DLH Jabar yakni PT Jabar Bersih Lestari (JBL), diketahui menunggak pembayaran kepada pihak kontraktor.

Sehingga, pengerjaan cut n fill pun TPPAS Nambo terkendala. Diketahui Rabu (30/10), PT Dutaraya Dinametro melakukan penyegelan dengan memasang spanduk bertuliskan TPPAS Nambo ditutup sementara.

Hal tersebut dilakukan akibat pihak kontraktur gerah kepada investor, yang melulu menjanjikan pembayaran. Project Manager PT Dutaraya Dinametro, Hanura menjelaskan, penyegelan sengaja dilakukan karena belum menerima setengah lagi pembayaran dari investor asal Korea tersebut.

Pihaknya ditunjuk sejak 1 Maret 2019 dengan proyek pengerjaan cut and fill di TPPAS Nambo ini. Jumlah anggaran yang dijanjikan, sebesar Rp12.330.000.000.

Mulanya, investor telah sepakat akan melakukan pembayaran pada saat pekerjaan telah mencapai 20 persen. Namun, lanjut dia, hingga sekitar 75 persen pengerjaan pihak investor belum juga membayarkannya.

“Setelah bekerja satu bulan dengan progres 20 persen tidak dapat uang muka sama sekali, dan sampai progres 75 persen pun kami dibayar sedikit dari total delapan miliar hanya dibayar empat miliar oleh PT JBL,” kata Hanura, saat dihubungi.

Hanura menambahkan, setelah bekerja lagi sampai 82 persen, terhitung sejak Maret hingga Mei, kontraknya pun habis bulan Agustus, namun investor tak kunjung melunasi pembayaran tersebut.

Hanura menuding, investor PT JBL tidak memiliki modal. “Kami stop! Tidak ada pekerjaan karyawan, kami stand by karena masih ada barang-barang kami, dan akan jalan kembali ketika sudah dibayarkan kekurangannya,” tegasnya.

Dia mengancam, jika selama dua pekan ke depan investor tak juga membayarkan sisa uang yang telah dijanjikan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum melalui pengadilan niaga. “Bisa divailidkan itu PT JBL-nya. Apabila mereka tidak bisa membayar uang kami maka akan kami bawa ke jalur hukum,” tandasnya. (rub/radardepok)