25 radar bogor

Sidang Investasi Bodong, Korban Teriak-teriak di Pengadilan Negeri Bogor

Ilustrasi-Investasi-Bodong
Ilustrasi arisan bodong

BOGOR-RADAR BOGOR, Suasana Pengadilan Negeri Bogor kelas 1 B Selasa (18/02/2020), tiba-tiba menjadi bising akibat teriakan salah seorang pengunjung.

Semua mata yang berada di lokasi tersebut, sontak tertuju pada sosok perempuan yang mengaku ditipu oleh investasi bodong.

Kejadian tersebut, lantaran korban kesal karena terdakwa dari kasus investasi bodong itu tak mengaku bersalah pada saat pembacaan eksepsi di persidangan.

Istri korban yang bernama Regina Pinkan mengaku berteriak histeris lantaran kecewa kepada terdakwa, Riska Mawarsari.

“Tentunya emosi mencuat, sehingga saya marah dan kecewa terhadap Riska. Makanya tadi marah-marah. Awalnya  berkomunikasi dengan baik, eh ke sini tau-taunya ditipu,” ujar istri korban kepada wartawan.

Pinkan juga meminta orang-orang yang bermitra dengan Riska agar segera mengecek keabsahan bisnisnya. Bila ada yang mengganjal atau merugikan bisa melaporkan bersama-sama.

Atas kasus yang menimpanya, Pinkan berharap Riska dapat diadili seadil-adilnya, dan tentunya sanksi yang diberikan membuat jera terdakwa.”Ambil juga aset-aset dia untuk dikembalikan kepada korban,” kesalnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban investasi bodong, Khusnul Na’im membeberkan bahwa terdakwa kasus penipuan investasi tiket bodong, Riska Mawarsari, ternyata adalah residivis. Hal itu ia ungkapkan langsung saat ditanya awak media.

“Pada 2011, Riska pernah divonis di Pengadilan Negeri Bogor dengan kasus yang sama, namun modusnya berbeda,” bebernya.

Lebih lanjut, atas perbuatan Riska saat itu, dia divonis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Khusnul membeberkan, besaran kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp9,7 miliar. Lanjutnya, ia tidak tahu apakah sudah inkrach atau gimana, namun pada 2016 terdakwa bebas dari masa tahanan dan melakukan perbuatan kembali kepada korban lainnya.

“Kita akan mengawal ini secara tuntas. Bahkan saya berharap agar hak-hak klien kami bisa dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, korban dari kasus ini, Roosman Koeshendarto menceritakan awal mula kasus terjadi saat terdakwa menawarkan jasa tiket perjalanan dinas. Terdakwa mengaku sebagai agen biro PT AntaVaya Coorporate Travel, yang  mengaku mendapatkan kontrak dari Koperasi Jakarta. Adaro, dan SKK Migas.

“Awalnya tertarik investasi karena dibujuk saudara, karena saudara saya mengatakan kalau dia berhasil dalam bisnis ticketing ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pada 2017 Roosman dan Riska mulai menjalin kerja sama. Sayangnya, keuntungan yang dijanjikan Riska tak kunjung datang. Terlebih, dirinya mengaku kesal pada saat Riska memberikan cek dengan nominal sebesar Rp2,5 miliar namun nyatanya cek tersebut kosong alias tak dapat dicairkan.

Lantaran kesal dan mencium aroma yang tak beres, Roosman kemudian melaporkan ke Polresta Bogor Kota atas dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang yang berdasarkan atas pasal 377 KUHP, 372 KUHP, dan pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. (cr3/c)