KEDIRI-RADAR BOGOR,Pasangan bukan suami-istri yang terciduk Satpol PP Kota Kediri ini tidak kompak. Senin (27/1/2020) sore, saat diinterogasi di kantor aparat penegak perda itu, jawaban keduanya berbeda.
DA, 21, laki-laki, mengaku, duduk-duduk saja di kamar. Sedang pasangannya, IN, 19, mengaku, keduanya tiduran. “Indikasi awal saat ditemukan petugas, keduanya bukan suami istri dan di kamar kos tertutup,” terang Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid.
Akhirnya mereka diminta memanggil keluarganya agar menjemput di kantor Jalan Veteran, Mojoroto. Namun, DA mengaku, tidak bisa karena ayah dan ibunya berada di NTT.
Sebelumnya, satpol PP melakukan pemeriksaan Jaring Pendapatan Asli Daerah (J-PAD) di tiga kecamatan. Petugas menyasar setiap tempat kos untuk sosialisasi soal PAD dan izin bangunan serta izin mendirikan usaha.
Tiba di kos Jalan Raung, Bandarkidul, Mojoroto, petugas memeriksa kos, menjelaskan tentang PAD, hingga meminta izin bangunan dan usaha. “Petugas juga merazia yustisi identitas tiap penghuni,” ujar Khamid.
Tak disangka, di salah satu kamar tertutup dipergoki sepasang lelaki dan perempuan. Saat diminta identitasnya, keduanya tidak menunjukkan bukti menikah. Akhirnya, dibawa ke kantor untuk ditindaklanjuti.
“Terus kita lakukan patroli, untuk jaring PAD seperti biasa dan untuk mengecek identitas penyewa kos,” pungkas Khamid. (jpg)