JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk membuat kebijakan baru. Yakni menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2021 sebesar 12,5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan, keputusan tersebut mempertimbangkan aspek kesehatan. Bertujuan untuk menurunkan angka merokok anak-anak usia 10 hingga 18 tahun sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
”Saat ini 9,1 persen akan diturunkan di 8,7 persen pada 2024,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12).
Dengan adanya kenaikan cukai rokok, kata Sri Mulyani, menyebabkan harga rokok menjadi mahal.
Diharapkan akan mengurangi kebiasaan merokok pada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Sebab, jika harga rokok mahal anak-anak tidak dapat membelinya.
”Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik dari 12,2 persen jadi 13,7–14 persen sehingga makin tidak dapat terbeli anak-anak,” terang Sri Mulyani.
Kebijakan cukai yang mulai diterapkan tahun depan, diharapkan dapat mengendalikan konsumsi rokok pada masyarakat Indonesia.
Terutama pada anak-anak dan perempuan. Prevalensi merokok secara umum dari 33,8 persen diharapkan dapat turun menjadi 33,2 persen pada 2021.
Sebelumnya, dalam mengkaji kenaikan cukai rokok, pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap lima aspek. Yakni, prevalensi merokok pada anak-anak dan perempuan, kesehatan, tenaga kerja, petani, rokok ilegal, dan terakhir penerimaan negara. (jawapos)