Setiap tanggal 25 November Hari Guru diperingati. Di hari itu juga bertepatan dengan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Penetapan Hari Guru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. Hal ini sebagai penghormatan kepada guru.
Jauh sebelum Indonesia merdeka dan sebelum didirikannya organisasi PGRI, guru memang sudah ada. Mereka berjuang demi mencerdaskan anak bangsa, demi murid-muridnya merasakan kehidupan yang lebih baik darinya, dan demi murid-muridnya menjadi orang yang berpengaruh di ibu pertiwi ini.
Adanya Hari Guru Nasional sejatinya menjadi alarm atau pengingat berbagai pihak, terutama pemerintah. Hari Guru seharusnya membuat pemerintah lebih peduli dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Bukan hanya sekadar memperingati secara formalitas, tetapi action-nya di lapangan.
Mereka -pejabat pemerintah- berawal dari didikan guru. Seharusnya mereka sadar akan hal itu dan mulai memikirkan nasib guru. Mereka telah diamanahkan untuk membuat kebijakan. Jangan sampai kebijakan itu malah mengerucutkan nasib guru.
Guru itu adalah pahlawan. Tanpa guru takkan ada presiden, gubernur, bupati, konglomerat, akademisi, peneliti, dan lain sebagainya. Bisa jadi tanpa guru Indonesia belum tentu merdeka.
Hari Guru juga sejatinya menjadi semangat para guru dalam mendidik anak bangsa. Menjadi motivasi dalam melahirkan generasi yang unggul dan berkualitas. Tentunya semangat itu bersamaan dengan m ditingkatkannya kesejahteraan guru.