Guru PPPK Kini Bisa Ikut Beberapa Kali Seleksi Dalam Setahun

Ilustrasi Tenaga Honorer

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan berdasarkan kebutuhan.

“Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik(Data Pokok Pendidikan) bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru,” katanya dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Selain itu, ia melanjutkan, kalau sebelumnya pendaftar hanya mendapat kesempatan mengikuti ujian seleksi satu kali per tahun.

Sekarang, setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi beberapa kali dalam satu tahun.

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” katanya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyediakan materi ujian seleksi yang bisa diakses via daringoleh peserta seleksi.

Ilustrasi Tenaga Honorer

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” katanya melansir Republika.

Nadiem menjelaskan mulai tahun 2021 pemerintah pusat akan memastikan ketersediaan dana untuk menggaji semua peserta yang lolos seleksi guru PPPK.

Pemerintah sudah mengalokasikan dana
untuk gajiguru PPPK dalamAnggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut akan dikirim melalui mekanisme transfer umum ke pemerintah daerah.

Di samping itu, biaya penyelenggaraan ujian yang sebelumnya harus ditanggung oleh pemerintah daerah kini akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemerintah daerah hanya perlu mengajukan pemenuhan kebutuhan guru keke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi berdasarkan peta kebutuhan guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (*/ran)