Kemendikbud Pastikan Januari 2021 Sekolah Kembali Dibuka

Ilustrasi: Siswa salah satu Sekolah Menengah Atas di Citeureup, Kabupaten Bogor saat mengikuti pelajaran secara daring di pos keamanan warga. Foto : Hendi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah melalui penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri menetapkan, pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan pada Januari 2021. Informasi itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan. Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021, jadinya bulan Januari 2021,” jelas Nadiem dalam telekonferensi pers Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11).

Nadiem juga mengatakan, bahwa hal ini di karenakan banyaknya permintaan dari pemangku kepentingan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dalam pembukaan sekolah ini, pemerintah daerah (pemda) yang diberikan kewenangan secara penuh terkait mana satuan pendidikan yang boleh dibuka dan yang tidak.

“Karena itu, bagi sekolah yang siap untuk melakukan tatap muka kalau ingin mempertemukan harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun. Kami memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil kantor Kemenag diberikan kewenangan untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah,” imbuhnya.

Menurut Nadiem, pembukaan ini bisa saja dilakukan secara serentak di tiap daerah, atau mungkin secara bertahap tergantung kepala daerah, memberikan izin atau tidak. Jika tidak, maka akan tetap dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring ataupun luring.

Di SKB kali ini, sekolah perlu mempersiapkan ceklis atau daftar periksa yang diminta, antara lain ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki thermogun, lalu memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang berpotensi menimbulkan penularan serta mendapatkan persetujuan orang tua atau wali.

Ilustrasi: Siswa salah satu Sekolah Menengah Atas di Citeureup, Kabupaten Bogor saat mengikuti pelajaran secara daring di pos keamanan warga. Foto : Hendi

“Tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai evaluasi kepala daerahnya mengenai mana (sekolah) yang siap, mana yang tidak dan tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam menentukan dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ucap dia.

Nadiem menjelaskan, terdapat 3 pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Pertama adalah pemda atau kanwil kantor Kemenag, kedua adalah kepala sekolah dan ketiga itu orang tua.

“Kalau tiga pihak ini tidak mengijinkan sekolah itu bukan sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka, tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka,” tambahnya.

Atas hal ini, dia mengharapkan agar kebijakan ini dapat meminimalisir adanya los generation atau kesenjangan pendidikan. Di mana hal ini juga memberikan hak untuk mendapatkan pendidikan bagi warga negara.(jpc)