Tahun Depan, Disdik Kabupaten Bogor Garap Perda PAUD

Ilustrasi PAUD

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah mengajukan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD).

Rencananya peraturan daerah tersebut akan digarap pada tahun 2021 mendatang.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Atis Tardiana mengatakan, Dinas Pendidikan menilai penting untuk mengusulkan Perda Paud untuk menutupi kekosongan pada jenjang satuan pendidikan di Kabupaten Bogor.

Pada Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan, Pemkab Bogor sudah mengatur sejumlah satuan jenjang pendidikan. Mulai dari satuan pendidikan pada SD, SMP hingga SMA sederajat. Namun didalamnya belum mengatur tentang Paud.

“Di Perda tentang penyelenggaraan pendidikan itu kan hanya membahas tentang SD sampai SMA sederajat saja. Makannya kita coba ajukan usulan Perda Paud ini, agar tidak ada kekosongan pada satuan pendidikan kita,” ujanya.

Perda Paud tersebut, nantinya akan mencakup seluruh jenjang satuan pendidikan. Baik pendidikan non formal, maupun pendidikan formal.

Ilustrasi PAUD

“Pokonya jenjang pendidikan untuk anak 6 tahun ke bawah akan kita atur. Baik Paud ataupun TK. Baik formal maupun non formal,” ujarnya.

Dalam regulasi tersebut, nantinya Perda Paud bakal mengatur sejumlah regulasi.

Mulai dari syarat, ketentuan, administrasi dan aturan main penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan Paud sederajat. Ia berharap hal ini bisa terealisasi pada 2021 nanti.

“Intinya isinya tidak akan jauh dan pasti akan mengikuti Perda penyelenggaraan pendidikan nomor 6 tahun 2011. Tapi yang pasti, isinya akan kita buat lebih rinci untuk mengatur Paud dan TK. Kita juga akan masukan tentang Paud Holistik Integratif,” tutupnya. (ded)