DEPOK-RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah menerima berkas perkara kasus narkotika yang menjerat artis Catherine Wilson alias Keket pada hari ini. Barang bukti berikut tersangkanya mulai hari ini beralih menjadi tanggungjawab Kejari Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan supaya berkas perkara Catherine Wilson bisa cepat masuk ke persidangan. Ia bahkan menargetkan, berkas perkaranya sudah masuk pengadilan sebelum 20 hari dari sekarang.
“Secepatnya, yang pasti sebelum 20 hari karena kita punya waktu penahanan sampai 20 hari,” kata Herlangga saat ditemui di kantornya Selasa (17/11).
Dia lebih lanjut mengatakan, Kejaksaan sudah menunjuk empat orang yang akan menangani kasus Catherine Wilson. Keempat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut adalah Arief Syarianto, Putri, Andi Andika dan Robi. “Ada 4 Jaksa yang ditentukan oleh Kejaksaan Negeri Depok,” ujarnya.
Seperti diketahui, Cathrine Wilson ditangkap polisi bidang narkoba dari Polda Metro Jaya di kediamannya yang terletak di bilangan Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB.
Dari lokasi penangkapan Keket, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu. Kedua plastik tersebut masing-masing berisi sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Terkait perkara ini, Catherina Wilson dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keket juga disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, Catherine Wilson juga dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.(jpc)