Habib Rizieq Siap Rekonsiliasi dengan Pemerintah, Tapi Bebaskan Dulu Orang-orang Ini

Imam Besar FPI Habib Rizieq.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Imam Besar organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan siap melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah.

Namun ada beberapa syarat yang ia ajukan dan harus dipenuhi, salah satunya dengan membebaskan beberapa tahanan polisi.

“Bebaskan ustad Abu Bakar Baasyir yang saat ini sudah sepuh, lalu Bahar bin Smith, Doktor Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidyaat. Bebaskan buruh, mahasiswa, pendemo, pelajar yang masih memenuhi ruang tahanan. Tunjukkan niat baik,” ujar Rizieq saat berceramah di Petamburan yang disiarkan di akun YouTube Front TV, Kamis (12/11/2020) seperti dilansir tempo.co.

Rizieq menjelaskan penangkapan terhadap nama-nama tersebut merupakan kriminalisasi. Ia juga meminta agar polisi menegakkan keadilan dengan ikut menangkap influencer yang dianggapnya melakukan penghinaan terhadap agama.

“Kalau Anda tidak mau ada revolusi berdarah, revolusi sosial, ya perbaiki. Ulama selalu memberikan kesempatan untuk dialog,” ujar Rizieq.

Dalam rekonsiliasi tersebut, Rizieq siap memberikan solusi terbaik untuk permasalahan yang saat ini sedang menimpa umat, bangsa dan negara, serta pejabat dan masyarakat. Ia menyatakan pemerintah tinggal mengajukan waktu dan tempat untuk memulai dialog menuju rekonsiliasi itu.

Imam Besar FPI Habib Rizieq.

“Buka dulu pintu dialognya, baru rekonsiliasi. Dialog itu penting, ga boleh penguasa itu tangkap kanan-kiri, kriminalisasi,” kata Rizieq.

Salah satu pembahasan yang akan pihaknya ajukan dalam dialog tersebut, menurut Rizieq, mengenai penangkapan orang-orang yang memiliki kritik terhadap pemerintah. Sebab, Rizieq mengatakan hal itu membuat kegaduhan hingga di tingkat nasional.

“Justru kalau ada yang berbeda pendapat, pemerintah harus senang karena diberi second opinion. Para pengkritik ini punya solusi yang ditawarkan,” ujar Rizieq.

Soal ajakan duduk bersama dan mengadakan dialog ini, Rizieq mengklaim sudah mengajukannya ke pihak pemerintah sejak tahun 2017.

Saat itu melalui Aksi 121 pada tanggal 12 Januari 2018 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rizieq telah menawarkan undangan ke pemerintah soal duduk bersama ulama dan habaib.

Namun saat itu pihak pemerintah enggan datang. Malah hasilnya, kata Rizieq, berujung pada pelaporan terhadap dirinya di beberapa kantor polisi. Ia menyebut aksi ini sebagai kriminalisasi ulama. (tmp/ysp)