JAKARTA-RADAR BOGOR, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN) resmi mendaftarkan judicial review Undang-undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Resmi Berlaku, Total 1.187 halaman
Langkah ini langsung diambil setelah UU tersebut resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“Sudah, pagi ini sudah didaftarkan ke MK oleh kuasa hukum kami,” Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI terang Kahar S. Cahyono Selasa (3/11/2020) seperti dilansir kepada JawaPos.com.
Presiden KSPI Said Iqbal pun menambahkan, dalam kajiannya terkhusus untuk klaster ketenagakerjaan, dia mengungkapkan pasal-pasal yang merugikan kaum buruh.
Pertama adalah pasal 88C ayat 1 dan 2 yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu.
UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Berikut Isi Lengkapnya
Kata dia, penggunaan frasa ‘dapat’ dalam UMK sangat merugikan buruh. Sebab, penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK.
“Hal ini akan mengakibatkan upah murah. Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar 1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar 4,2 juta. JIka hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun,” terang dia.
Kemudian, masalah lainnya adalah dihilangkannya periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU 13/2003. Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.
“Dengan demikian, PKWT (karyawan kobntrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja,” tambahnya.
UU 11/2020 juga mengapus Pasal 64 dan 65 UU 13/2003 soal outsourcing. Selain itu, juga menghapus batasan lima jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66 yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.
Batasan yang dihapus itu, maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing.
“Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjual belikan oleh agen penyalur. Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery (perbudakan modern),” tegas dia.
Dengan sistem kerja outsourcing, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya.
Sebab dalam prakteknya, agen outsourcing sering berlepas tangan untuk bertanggung jawab terhadap masa depan pekerjanya.
“Oleh karena itu, KSPI meminta penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya dibatasi 5 jenis pekerjaan saja sebagaimana diatur dalam UU 13/2003,” ujarnya.
Begitu juga dengan pengurangan nilai pesangon buruh, dari 32 bulan upah menjadi 25 upah (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan).
Hal ini kata dia merugikan buruh, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa neagra ASEAN.
“Bandingkan dengan Malaysia. Di sana, jumlah pesangon antara 5-6 bulan upah. Tetapi nilai iuran jaminan hari tua dan pensiun buruh Malaysia mencapai 23 persen. Sedangkan buruh Indonesia nilai JHT dan pensiunnya hanya 8,7 persen. Akibat nilai jaminan sosial yang lebih kecil itulah, wajar jika kemudian negara melindungi buruh melalui skema pesangon yang lebih baik,” pungkas dia. (jpg)