Pemdes Minta Pemkab Bogor Serahkan Wewenang Jalan TWA Gunung Pancar

Kondisi jalan di TWA Gunung Pancar yang tampak rusak. SEPTI/RADAR BOGOR

BABAKANMADANG – RADAR BOGOR, Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Tengah meminta Pemkab Bogor menyerahkan wewenangnya membenahi jalan di Taman Wisata Alam (TW) Gunung Pancar, Kecamatan Babakan Madang.

Jalan di TWA Gunung Pancar Rusak, Warga Minta KSDA Tanggung Jawab

Pasalnya, warga mulai geram dengan kondisi jalan yang terkesan dibiarkan oleh pihak – pihak yang mengambil keuntungan dari jalan tersebut.

Kepala Desa Karang Tengah, Suhandi mengatakan, jalan tersebut merupakan wewenang Pemkab Bogor. Pada 2019 lalu, Pemkab Bogor pernah berencana menghotmik jalan tersebut namun dilarang oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).

“Alat berat sudah turun tapi dilarang KSDA, katanya harus izin dulu ke pusat,” ujarnya kepada Radar Bogor Minggu (18/1/2020).

Padahal, pihaknya bersama warga siap untuk mengawal pembangunan tersebut. Warga pun mulai gerah hingga berencana melakukan aksi ke Kantor KSDA.

Memang, sambung Kades, lahan tersebut milik BB KSDA. Namun untuk jalan, warga pribumi sendiri yang membangun jauh sebelum ada KSDA.

Kondisi jalan di TWA Gunung Pancar yang tampak rusak. SEPTI/RADAR BOGOR

“Solusinya, Pemkab dengan KSDA harus koordinasi terkait jalan tersebut. Sementara selama ini warga yang dirugikan,” terangnya.

Dia pun menyatakan, bila Pemkab tidak mau membenahi jalan tersebut, maka serahkan wewenangnya ke Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Tengah.

Terpisah, Petugas Resort BBKSDA Jawa Barat Wilayah 4, Wirawan mengaku memungut uang tiket masuk kepada para wisatawan yang melewati jalan tersebut.

“Namun untuk warga setempat tidak dipungut, karena jalan itu umum maka 80 persen yang melintasi jalan itu warga setempat,” akunya.

Untuk perawatan Jalan Wisata Gunung Pancar, dia menyatakan bukan wewenang BBKSDA melainkan Pemkab Bogor.

Namun dirinya enggan menjawab soal pernyataan kades yang mengatakan rencana Pemkab menghotmik jalan tersebut namun dilarang oleh pihaknya. (rp1)