JAKARTA-RADAR BOGOR, Lucinta Luna divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus narkoba oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang putusan yang dibacakan hari ini, Rabu (30/9), dihadiri secara virtual oleh Lucinta Luna.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama selama 1 bulan,” kata majelis hakim membacakan dalam amar putusan di PN Jakarta Barat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Lucinta Luna bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri. Lucinta Luna dinilai melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim lebih dulu membacakan hal yng meringankan sekaligus memberatkan bagi terdakwa. Yang memberatkan, Lucinta Luna dinilai tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika. Sementara yang meringankan, dia belum pernah terjerat masalah hukum sebelumnya.
Lucinta Luna terlihat cukup tegang saat mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Dia mendengarkan dengan serius apa saja yang dibacakan majelis hakim. Usai vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap dirinya dibacakan majelis hakim, Lucinta Luna awalnya biasa saja tidak bereaksi apapun.
Khawatir Lucinta Luna tidak mendengar dengan baik terkait putusan yang baru saja dibacakan terkendala jaringan, majelis hakim kembali mengulang vonis yang djatuhkan kepada terdakwa. Hakim kembali menyatakan bahwa Lucinta Luna divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Setelah mendengar vonis terhadap dirinya yang dibacakan hakim kali kedua, Lucinta Luna terlihat menangis. Dia mengaku masih pikir-pikir terkait vonis yang baru saja dibacakan. “Masih pikir-pikir Yang Mulia,” kata Lucinta Luna.(jpc)