Dekat ke Pemukiman dan SPU, Tower BTS Ciampea Diprotes Warga

Tower BTS setinggi 30 meter di RT 01/05, Desa Cibanteng yang menuai protes dari warga.

CIAMPEA-RADAR BOGOR,Salah satu tower base transceiver station ( BTS) setinggi 30 meter di RT 01/05, Desa Cibanteng menuai protes. Penyebabnya, jarak dianggap terlalu dekat pemukiman dan SPBU.

Camat Ciampea, Chaerudin Pelani mengatakan, hingga kini tower tersebut belum memiliki izin. “Saya juga akan minta kejelasan secara undang-undang soal ketentuan mendirikan tower dekat SPBU, apakah diperbolehkan atau tidak,” ungkapnya.

Ia berjanji, akan melaporkan kepada Bupati Bogor tentang keberadaan tower terlebih ada masalah dengan SPBU. “Sejak dibangun tiga tahun lalu sampai saat ini, IMB untuk tower itu belum ada,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemilik SPBU tidak mau menandatangani untuk perizinan karena ada aturan dari Pertamina tidak boleh ada tower BTS.

Kades Cibanteng, Warso mengungkapkan, tower baru memiliki izin tandatangan dari 10 orang warga termasuk RT dan RW.

“Saya juga baru tahu ada temuan ini bahwa tower ini belum memiliki perizinan, karena waktu dulu sudah ada tandatangan warga 10 orang,” kata Warso.

Tower BTS setinggi 30 meter di RT 01/05, Desa Cibanteng yang menuai protes dari warga.

Ia mengaku, pihaknya belum mengetahui aturan soal tower berada dekat dengan SPBU, apalagi tower itu dibangun di atas rumah pemilik lahan.

Sementara itu, Pemilik SPBU 34-16602 Cibanteng, Arnold Panjaitan menegaskan, sejak awal pembangunan tower tidak disetujui, karena ketinggian 30 meter, sedangkan jarak ke SPBU hanya 12 meter.

“Tetapi kita tidak tahu di perjalanan, mereka tetap membangun tower itu, walaupun saya tidak menyetujuinya bahkan tak berikan tandatangan. Bahkan, 10 warga yang tandangan bukan asli Cibanteng,” tegasnya.

Selain itu, ia melihat kontruksi tower diragukan, karena dibangun diatas rumah sehingga rawan ambruk. Seharusnya, kalau tak ada izin secepatnya ada eksekusi karena tidak berizin.

“Saya minta tower itu dibongkar, jangan ada di dekat SPBU. Saya juga minta kepada pihak kecamatan untuk tegas terhadap usaha yang belum memiliki perizinan secara benar dan sesuai aturan,” pungkasnya. (nal/c)