Ia mengaku, pihaknya belum mengetahui aturan soal tower berada dekat dengan SPBU, apalagi tower itu dibangun di atas rumah pemilik lahan.
Sementara itu, Pemilik SPBU 34-16602 Cibanteng, Arnold Panjaitan menegaskan, sejak awal pembangunan tower tidak disetujui, karena ketinggian 30 meter, sedangkan jarak ke SPBU hanya 12 meter.
“Tetapi kita tidak tahu di perjalanan, mereka tetap membangun tower itu, walaupun saya tidak menyetujuinya bahkan tak berikan tandatangan. Bahkan, 10 warga yang tandangan bukan asli Cibanteng,” tegasnya.
Selain itu, ia melihat kontruksi tower diragukan, karena dibangun diatas rumah sehingga rawan ambruk. Seharusnya, kalau tak ada izin secepatnya ada eksekusi karena tidak berizin.
“Saya minta tower itu dibongkar, jangan ada di dekat SPBU. Saya juga minta kepada pihak kecamatan untuk tegas terhadap usaha yang belum memiliki perizinan secara benar dan sesuai aturan,” pungkasnya. (nal/c)