CIAMPEA-RADAR BOGOR,Salah satu tower base transceiver station ( BTS) setinggi 30 meter di RT 01/05, Desa Cibanteng menuai protes. Penyebabnya, jarak dianggap terlalu dekat pemukiman dan SPBU.
Camat Ciampea, Chaerudin Pelani mengatakan, hingga kini tower tersebut belum memiliki izin. “Saya juga akan minta kejelasan secara undang-undang soal ketentuan mendirikan tower dekat SPBU, apakah diperbolehkan atau tidak,” ungkapnya.
Ia berjanji, akan melaporkan kepada Bupati Bogor tentang keberadaan tower terlebih ada masalah dengan SPBU. “Sejak dibangun tiga tahun lalu sampai saat ini, IMB untuk tower itu belum ada,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemilik SPBU tidak mau menandatangani untuk perizinan karena ada aturan dari Pertamina tidak boleh ada tower BTS.
Kades Cibanteng, Warso mengungkapkan, tower baru memiliki izin tandatangan dari 10 orang warga termasuk RT dan RW.
“Saya juga baru tahu ada temuan ini bahwa tower ini belum memiliki perizinan, karena waktu dulu sudah ada tandatangan warga 10 orang,” kata Warso.