BOGOR-RADAR BOGOR, Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kota Bogor digugat ke Mahkamah Partai.
Seperti diketahui, hasil Musda ke X DPD Partai Golkar Kota Bogor periode 2020-2025 terpilih secara aklamasi, Rusli Prihatevy.
Gugatan itu dilakukan salah satu kader yang juga mantan Sekretaris DPD Golkar periode 2017-2020, Heri Cahyono dengan sidang perkara nomor 17.
Sejumlah pihak menjadi tergugat dari pemohon Heri Cahyono diantaranya, panitia pelaksana Musda, SC dan OC serta pimpinan sidang Musda dari DPD Jawa Barat.
Sidang mahkamah partai dilakukan melalui daring dan disiarkan live di akun youtube Partai Golkar. Sidang Mahkamah Partai Golkar dipimpin Hakim Ketua Satu Pali.
Dalam sidang Mahkamah Partai yang diikuti oleh pihak pemohon, dan termohon 1, 2, 3, dan 4, pemohon atau pihak penggugat Heri Cahyono.
Heri menilai pelaksanaan Musda DPD Golkar Kota Bogor tidak dilaksanakan sesuai peraturan.
Ia yang juga masuk sebagai salah satu bakal calon Ketua DPD, tidak mengikuti proses pemilihan yang sebenarnya sesuai aturan.
Heri mengungkapkan ke hakim sidang bahwa dirinya memiliki lima dukungan untuk maju sebagai calon ketua. Tapi karena prosesnya tidak ada penetapan dari bakal calon menjadi calon, akhirnya Musda berakhir aklamasi.
“Terima kasih yang mulia, mudah – mudahan kejujuran dan keadilan itu akan terungkap kalau dikatakan saya tidak punya dukungan, di agenda itu akuntable, transparan dan diketahui publik,” katanya.
Menurut dia, Heri merasa tidak tahu kapan agenda penyerahan dukungan itu dilakukan. Faktanya ia mengaku memiliki dukungan.
“Yang saya inginkan Musda ini menghasilkan satu keputusan yang baik. Keputusan yang baik itu kalau tahapan sesuai aturan nomor 2 tahun 2020 diikuti dari A sampai Z,” kata Heri.
Anggota DPRD Kota Bogor itu mengatakan, penyelenggaraan Musda X seharusnya diikuti dengan baikn transparan, dan akuntable. Dengan begitu, ia meyakini tidak ada persoalan.
“Mohon saya harap semua ini bisa selesai dengan kejujuran, akuntable dan transparan,” ucap Heri kepada pimpinan hakim sidang mahkamah partai.
Sementara, Pimpinan Musda ke X DPD Partai Golkar Kota Bogor, Yoga Santosa mengatakan, pelaksanaan Musda sudah sesuai peraturan partai.
Saat Musda terdapat empat calon peserta, tetapi pada akhirnya dua calon mengundurkan diri, karena satu calon tidak memiliki dukungan dan satu calon memiliki dukungan penuh secara tertulis. Di antaranya dukungan dari seluruh PK di enam kecamatan, hanya minus satu PK tidak memberikan dukungan yaitu PK Bogor Timur.
“Semua sudah sesuai aturan dan mekanisme partai. Pelaksanaan Musda berjalan lancar. Selain itu, secara lisan disampaikan menerima pertanggung jawaban Ketua DPD yang lama Tauhid J Tagor, dan mendukung seluruhnya kepada ketua DPD terpilih secara aklamasi dari semua peserta sidang,” jelas Yoga Santosa.
Sementara itu, Hakim Ketua Satu Pali yang memimpin sidang telah menerima seluruh informasi dan keterangan baik dari pemohon dan termohon.
Sebelum mengakhiri sidang Mahkamah Partai, Satu Pali mengatakan, Majelis memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk melakukan mediasi dulu antara pemohon dan termohon.
“Mediasi silahkan difasilitasi oleh pihak DPD Jawa Barat, antara pemohom dengan termohon satu hingga termohon tiga,” katanya.
Kemudian pemohon harus melakukan perbaikan pada Senin 20 September, pukul 16.00 WIB. Perbaikannya disampaikan ke Mahkamah Partai paling akhir pada 21 September pada pukul 16.00 WIB. “Selanjutnya silahkan dilakukan mediasi antara pemohon dan termohon,” tutupnya.
Terpisah, Ketua DPD Kota Bogor terpilih, Rusli Prihatevy mengatakan, gugatan atau permohonan merupakan hak dari pada kader Golkar. Hanya saja, ia meminta tertib mengikuti apa yang menjadi proses yang tengah berjalan.
Tentunya dalam sidang tersebut, sudah melihat bahwa masing-masing pihak memberi pandangannya perkenaan proses Musda.
“Saya di sini memperhatikan juga bahwa proses yang sedang berjalan itu sesuai dengan aturan, sesuai mekanisme, sesuai dengan juklak tahun 2020. Artinya semuanya itu sudah sesuai aturan pelaksanaan Musda ke X kemarin,” tukasnya.(ded/c)