Sebelum mengakhiri sidang Mahkamah Partai, Satu Pali mengatakan, Majelis memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk melakukan mediasi dulu antara pemohon dan termohon.
“Mediasi silahkan difasilitasi oleh pihak DPD Jawa Barat, antara pemohom dengan termohon satu hingga termohon tiga,” katanya.
Kemudian pemohon harus melakukan perbaikan pada Senin 20 September, pukul 16.00 WIB. Perbaikannya disampaikan ke Mahkamah Partai paling akhir pada 21 September pada pukul 16.00 WIB. “Selanjutnya silahkan dilakukan mediasi antara pemohon dan termohon,” tutupnya.
Terpisah, Ketua DPD Kota Bogor terpilih, Rusli Prihatevy mengatakan, gugatan atau permohonan merupakan hak dari pada kader Golkar. Hanya saja, ia meminta tertib mengikuti apa yang menjadi proses yang tengah berjalan.
Tentunya dalam sidang tersebut, sudah melihat bahwa masing-masing pihak memberi pandangannya perkenaan proses Musda.
“Saya di sini memperhatikan juga bahwa proses yang sedang berjalan itu sesuai dengan aturan, sesuai mekanisme, sesuai dengan juklak tahun 2020. Artinya semuanya itu sudah sesuai aturan pelaksanaan Musda ke X kemarin,” tukasnya.(ded/c)