JAKARTA-RADAR BOGOR, Kebijakan menghidupkan kembali Pam Swakarsa oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat Syarief Hasan.
Diketahui, Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peraturan itu ditandatangani langsung oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Syarief menuturkan, Pam Swakarsa, munculnya kembali Pam Swakarsa dinilai dapat mengembalikan ketakutan di masa lalu. Karena dalam sejarahnya, Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada 1998.
“Mulanya, Pam Swakarsa dibentuk untuk mengamankan sidang istimewa MPR RI namun kerap terlibat bentrok dengan kelompok masyarakat lainnya. Hadirnya kembali istilah dan fungsi Pam Swakarsa menunjukkan adanya potensi mengembalikan ketakutan di masa lalu karena telah dilegitimasi dengan kebijakan,” ungkap Syarief dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Rabu (16/9/2020).
Ia menilai perlu adanya kajian lebih lanjut mengenai tugas Pam Swakarsa yang beririsan dengan tugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jangan sampai, tugas ini disalahpahami sebagai langkah untuk melakukan pengamanan layaknya kepolisian yang dapat menimbulkan masalah baru,” ucapnya.