25 radar bogor

Palang Merah Indonesia dan Perannya di Tengah Pandemi

Secara Internasional, keberadaan PMI diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950. Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Liga) yang sekarang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

Adapun tugas yang dilakukan PMI adalah Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya; Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melakukan pembinaan relawan; Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan; Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan; Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri; Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Saat ini, PMI telah berdiri di 33 Provinsi, 474 Kabupaten/Kota dan 3.406 Kecamatan (data per-Pebruari 2019). PMI mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan. (Ref.PMI)