CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Bogor Cileungsi, Dedy Mulyadi berharap, relaksasi iuran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 bisa dimanfaatkan oleh para pekerja dan pemberi kerja yang ada di wilayahnya.
Menurutnya, momen ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BP Jamsostek karena iuran yang sangat terjangkau.
“Khususnya bagi pekerja BPU (Bukan Penerima Upah), dengan hanya Rp34.000 sudah dapat perlindungan sampai 6 bulan ke depan,” katanya kepada radarbogor.id Senin (14/9/2020).
Dedy Mulyadi memaparkan, relaksasi ini berlaku selama enam bulan. Terhitung mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Selanjutnya, diberikan kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan pembayaran iuran JKK dan JKM hanya sebesar satu persen.
“Penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0,5 persen,” tuturnya.
Sementara itu, Iuran JP untuk masa relaksasi iuran dapat disimulasikan. Misalnya, i manfaat yang selama ini berlaku termasuk kenaikan manfaat JKK dan JKM sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019 (brosur terlampir).
“Misalnya dengan iuran JKM sebesar Rp 68,-, jika terjadi risiko kematian akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk 2 anak maksimal sebesar Rp174 juta,” tukasnya. (all)