“Ini kan bentuknya hibah ya, dan tentunya kita ada komunikasi yang aktif dengan seluruh OPD bagaimana kita mendukung wacana pemindahan ini. Baik dari sisi anggaran, SDM bahkan dukungan investor yang akan mendukung kita. Nah ini yang akan kita manfaatkan,” jelas Firdaus.
Selain itu juga akan ada pembangunan mal sembari menunggu pengesahan Perda RTRW, karena dengan mengubah konsep menjadi area bisnis maka dibutuhkan penyesuaian.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, saat ini, Pemkot Bogor telah membentuk tim khusus untuk mengkaji pemindahan pusat perkantoran tersebut.
“Tim itu akan mendata kantor-kantor mana yang tak memadai, kantor mana yang harus dijadikan satu atap,” kata Dedie.
Dedie mengatakan pemindahan tersebut sesuai dengan kebutuhan Pemkot Bogor dan PT. Sejahtera Eka Graha (SEG). Sehingga, di kawasan Bogor Raya akan dijadikan sebagai pusat perkantoran dan kawasan hunian dengan konsep transit oriented development (TOD).
PT SEG merupakan perusahaan pengembang properti di Bogor yang 96,53 persen sahamnya dimiliki Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari aset eks PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).