“Dan itu tidak melanggar,” ujarnya. Kedepan Firdaus juga memaparkan terkait rencana pemindahan pusat kantor pemerintahan ke Bogor Raya.
inipun yang dikaitkan dengan rencana pembangunan pusat pemerintahan di kawasan Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.
Pemindahan tersebut, sesuai dengan kebutuhan Pemkot Bogor dan PT. Sejahtera Eka Graha (SEG). Sehingga, di kawasan Bogor Raya akan dijadikan sebagai pusat perkantoran dan kawasan hunian dengan konsep transit oriented development (TOD).
“Secara umum kita sangat mendukung program pemindahan kantor pemerintahan ke Bogor Raya. Karena kalau kita beli kan berat, nah ketika ada support dari PT. SEG maka kita support balik,” ujarnya.
Konteks dukungannya, kata dia, mempermudah perizinan yang mereka ajukan dengan mengacu pada Perda RTRW, dan saat ini penyesuaian regulasi tersebut sudah dilakukan dalam revisi RTRW yang tengah berproses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Karena adanya rencana pembangunan ini, PT SEG pun menghibahkan tanah seluas enam hektare untuk Pemerintah Kota Bogor. Rencananya, di atas lahan tersebut akan dibangun pusat pemerintahan baru Kota Bogor.