25 radar bogor

KOPEL Indonesia Minta KPU dan Pemerintah Tunda Pilkada

Anwar Razak

RADAR BOGOR – Pilkada Serentak di masa pandemi di 270 daerah tidak berjalan seperti yang diatur dalam PKPU no.6 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak di masa Pandemi. KOPEL Indonesia fakta di lapangan dan video-video serta foto-foto kegiatan pasangan calon yang massif membuat kerumunan tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Lagi-lagi hanya nafsu berkuasa yang tampak, keselamatan warga dan pendukung tidak dihiraukan.

Hingga sekarang ini bahkan sejumlah calon terpapar Covid-19 dan mulai menyebar pada tim pemenangan.

Di bawah ini adalah 13 calon yang terpapar covid-19, diantaranya:
1. Cawabup Luwu Utara, Arsyad Kasmar
2. Cabup Luwu Timur, Irwan Bachri
3. Cawalkot Binjai, Lisa
4. Cabup Solok Selatan, Khairunas
5. Cabub Rokan Hilir, Suyatno
6. Cabup Lampung Selatan, Antoni Imam
7. Cawabup Klaten, Muhammad Fajri
8. Cawabup Dompu, berinisial IR.
9. Cabup Agam, berinisial TF.
10. Cabup Lima Puluh Kota, berinisial MR.
11. Cawali Sibolga, Jamaluddin Pohan.
12. Cawawali Sibolga, Pantas Maruba L.
13. Cabup Kotabaru, Burhanuddin.

dan 1 Ketua tim pemenangan, yaitu Erwin Aksa ketua tim pemenangan Appi-Rahman pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar.

Dengan kondisi ini KOPEL Indonesia meminta kepada KPU dan pemerintah untuk menunda Pilkada ini sebelum menjadi sumber malapetaka bagi warga di 270 daerah yang sedang Pilkada.

KOPEL Indonesia juga mengingatkan agar KPU dan Pemerintah bertanggungjawab atas hal ini dan jangan hanya berani membuat keputusan dan mengeluarkan aturan tapi tidak bertanggungjawab pada pelaksanaan.

Setelah keputusan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada seretak 2020 dan keluarnya PKPU No.6 tahun 2020 tentang pemerintah seakan melepas pelaksaan tahapan Pilkada tanpa kontrol. Padahal dalam dalam aturan PKPU no. 6 tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 Sangat jelas protokolnya termasuk pelarangan berkumpul bagi penyelenggara dan pasangan calon. Pasal 11 Ayat (1) misalnya menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, dan seluruh para pihak yang terlibat di Pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

KOPEL Indonesia
Direktur
Anwar Razak