JAKARTA-RADAR BOGOR, Penghapusan tarif bea materai yang sebelumnya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI.
Keputusan ini diambil dalam pembahasan tingkat I RUU Bea Meterai antara Komisi XI dan pemerintah diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Pimpinan Rapat Komisi XI DPR, Dito Ganinduto mengatakan rapat kerja tersebut membahas empat tema sekaligus. Untuk diketahui, pembahasan RUU Bea Meterai yang merupakan lanjutan dari keanggotaan periode 2014-2019.
“1 September 2020 Komisi XI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Bea Meterai ini,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Dito memaparkan, adapun empat agenda yang dibahas, pertama laporan Ketua Panja RUU tentang Bea Meterai. Kedua, pendapat akhir mini fraksi dan pendapat akhir pemerintah.
Ketiga, pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I RUU tentang Bea Meterai. Keempat, penandatanganan naskah RUU tentang Bea Meterai.