CIBINONG-RADAR BOGOR, Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto hanya tersenyum saat ada anggapan dirinya menjadi penyumbat berkas permohonan sertipikat.
Pasalnya, anggapan itu justru muncul setelah dirinya berupaya keras melakukan perbaikan layanan di BPN Kabupaten Bogor. Menurutnya, dengan berbagai kesibukannya wajar kalau ada tumpukan berkas permohonan sertipikat yang belum di tanda tangani.
“Namun tidak ribuan kata orang, dan saya sangat terbuka kalau ada yang mau tahu bagaimana saya bekerja,” ujar mantan Kakan BPN Kabupaten Semarang tersebut kepada wartawan.
Dia mengatakan, kalau anggapan seperti itu muncul sebenarnya sangat wajar. Sebab tidak bisa dipungkiri di internal BPN sendiri ada oknum yang sudah terbiasa berada di Zona nyaman.
Sehingga begitu ada pimpinan baru yang berupaya untuk merubah kebijakan yang lebih baik maka kepentingannya akan terganggu. “Dan saya tidak bisa kalah dengan oknum pegawai seperti itu, karena saya masuk ke BPN Kabupaten Bogor membawa mendat besar,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Sepyo, BPN Kabupaten Bogor tidak sama dengan Kantor BPN di daerah lain. Secara geografis, BPN Kabupaten Bogor memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar menyamai satu Provinsi.
Dengan kondisi seperti itu otomatis jumlah pemohon sertipikat dengan segala kerumitan dan masalahnya tentu sangat besar. “Hal ini yang jarang di lihat orang, kita tidak bisa lihat kepentingan orang per orang tapi kita harus lihat secara umum. Dan itu tugas saya sehingga saya harus membawa BPN Kabupaten Bogor lebih baik apapun resiko dan tantangannya,” tandasnya.
Pria berkacamata ini menyayangkan ada pihak tertentu menjatuhkan orang lain dengan mengatakan sesuatu yang tidak bisa di buktikan. Apalagi lembaga seperti BPN telah berjalan atas dasar sistem sehingga tidak bisa berjalan hanya karena satu atau dua orang. “Jadi kalau saya di atas semua bisa berjalan karena ada yang di tengah dan di bawah,” katanya.
Tentang akses jalan yg menjadi syarat pengurusan sertipikat, sepyo menegaskan dirinya tidak pernah memberi pernyataan soal itu. Namun demikian, secara umum BPN harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses permohonan supaya kebijakan yang dikeluarkan tidak akan menimbulkan permasalahan yang lebih besar lagi.
Terutama terhadap fungsi sosial atas tanah, dimana tanah itu sendiri harus dapat memberikan kesejahteraan untuk masyarakat. “Jadi kalau itu clear kenapa saya harus tahan permohonan,” pungkasnya.(pin/*)