Selain itu, lanjutnya, sebagai bentuk keberpihakan, Sri Mulyani juga mengubah batasan transaksi yang terkena bea meterai dari yang sebelumnya dokumen dengan nilai transaksi sebesar Rp 1 juta diubah menjadi di atas Rp 5 juta.
“Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp 1 juta harus biaya meterai,” imbuhnya.
Sri Mulyani menambahkan, kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 juga memberikan kepastian hukum dan kesetaraan baik yang non kertas maupun digital. Hal itu seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi yang dinamis
“Ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik,” tutupnya. (jpg)