JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, penerapan tarif bea materai sebesar Rp 10.000 akan berlaku mulai awal tahun depan.
DPR Sepakat Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Dihapuskan, Diganti Rp10.000
Hal tersebut telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pembahasan tahap lanjut agar menjadi Undang-Undang (UU).
Aturan ini juga diterapkan pada dokumen kertas dan non kertas alias berbasis digital. “UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021 jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (3/9/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, alasan pemerintah tidak memberlakukan langsung UU Bea Materai pada tahun ini agar dapat menyiapkan aturan turunannya serta mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Sebab, dalam aturan yang baru ini penerapan bea meterai tidak hanya berlaku pada setiap dokumen berbentuk kertas, melainkan pada dokumen atau transaksi digital.
“Jadi dengan UU Bea Meterai baru, diharapkan bisa memperlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga dalam digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman sehingga kita berharap, dengan UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas,” katanya.