Minim Pengawasan, Banyak Bangunan Langgar Sepadan Sungai di Cisarua

Salah satu bangunan yang melanggar sepadan sungai di Cisarua.

CISARUA-RADAR BOGOR, Minimnya pengawasan membuat kawasan sungai beralih fungsi. Khusunya di wilayah Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor.

Di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, misalnya. Banyak bangunan liar baru yang melanggar sepadan sungai.

Seperti yang berada di sepadan sungai pertigaan menuju jalan alternatif Taman Safari Indonesia-Jakarta. Tepatnya sebelah timur dari gapura gading Taman Safari Indonesia. Di sana nampak proyek bangunan baru menggerus sepadan sungai.

“Iya, itu mau dibangun, yang punya katanya kades. Cek langsung saja ke desa,” ujar Soleh (34) salah satu warga setempat kepada radarbogor.id Senin (31/8/2020).

Sementara itu, untuk proyek bangunan di sepadan sungai itu secara kasat mata sudah jelas melanggar. Bangunan tersebutt telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Dalam aturan itu disebutkan mengenai aturan GSS terutama berkaitan dengan jarak bangunan dengan tepi sungai.

Salah satu bangunan yang melanggar sepadan sungai di Cisarua.

Pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tersebut dijelaskan jarak bangunan dengan tepi sungai adalah 10 meter sepanjang alur sungai, di mana kedalaman sungai kurang atau sama dengan 3 meter.

Sedangkan untuk sungai dengan kedalaman 3-20 meter, jarak antara bangunan dengan tepi sungai paling sedikit 15 meter. Untuk sungai kedalaman lebih dari 20 meter, jarak bangunan minimal 30 meter dari tepi sungai.

Menanggapi hal tersebut Camat Cisarus, Deni Gunardi menuturkan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap proyek bangunan di sepadan sungai tersebut.

“Iya (soal proyek bangunan sepadan sungai) nanti saya akan cek. Sekarang saya lagi di pemda,” tukasnya. (all)