Kemendikbud Serahkan Pengawasan Guru dan Sekolah Ke Pemda

Ilustrasi Belajar Tatap Muka.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan bahwa guru dan sekolah berada dalam pengawasan ruang lingkup pemerintah daerah (pemda).

Pemda sendiri dibawahi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri menuturkan apabila ada yang tidak memenuhi standar daftar periksa, pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan dihentikan.

Untuk mengawasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka, dia mengatakan bahwa akan menurunkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah untuk memeriksa kesiapan sekolah.

Begitu juga untuk Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas) di setiap provinsi.

“Kami koordinasi dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), nanti daerah-daerah atau sekolah-sekolah dan wilayah di daerahnya mungkin dilaporkan kepada kami akan kami terjunkan tim di lapangan. Tentu kami tidak akan sanggup dari Kementerian langsung terjun ke daerah. Ini ranah Pemda. kami berikan juga langkah-langkah untuk membantu. Untuk Toba, Mojokerto nanti kami terjunkan,” ungkapnya.

Ilustrasi Belajar Tatap Muka.

Jumeri kembali menegaskan bahwa tidak ada klaster yang terjadi di dalam sekolah. Kebanyakan dari guru yang terpapar berlangsung di luar sekolah.

“Beberapa kejadian meninggal dan sakitnya guru, sebagian besar berasal dari luar jalur sekolah, jalur masyarakat. Kami belum menemukan terjadi klaster Covid-19 di sekolah. Bukan bermaksud lari dari tanggung jawab. Tapi dari laporan yang masuk dan sudah dikonfirmasi ke dinas setempat,” pungkasnya. (jawapos)