JAKARTA-RADAR BOGOR, Stasiun televisi nasiqonal RCTI menjadi trending topic papan atas di Twitter Indonesia, dengan lebih dari 15 ribu cuitan telah dilontarkan para netizen. Hal ini terkait dengan UU Penyiaran.
Trending stasiun televisi tersebut dipicu adanya kemungkinan penutupan fitur siaran di media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, dan Facebook Live. Hal ini bisa terjadi jika permohonan pengujian UU Penyiaran yang diusulkan RCTI dikabulkan.
“Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ahmad M Ramli seperti dilansir Antara.
Ramli mengungkapkan perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu akan menjadi pelaku penyiaran ilegal dan bisa dipidana. Netizen pun banyak yang bersuara, sebagian besar memprotes gugatan tersebut.
“Bayangin kalo gugatan RCTI disahkan. Ada orang live di Instagram yg nonton cuma 10 orang, gak punya hak siar terus harus kena pidana. Ntar dipenjara ditanya sama napi senior “kasus apa bro???””Live di IG bos”,” sergah seorang netizen soal UU penyiaran itu.
“So instead of being more creative to stay for good in the industry, RCTI decided to be such a big whiner and close down the entire social medias,” tulis yang lain, menyebutkan bahwa seharusnya stasiun televisi lebih kreatif daripada ingin membelenggu media sosial.
“RCTI not oke bro,” tulis yang lain. “RCTI sebaiknya batalkan gugatan konyol dan tidak penting itu, kenapa tidak meningkatkan diri sendiri?” sebut komentar berikutnya.
Atas polemik UU Penyiaran ini, Ramli menyarankan adanya pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.(fyk)