4 Juta Pekerja di Jabar Kebagian Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Ilustrasi Bantuan.

BANDUNG-RADAR BOGOR, Sebanyak 4 juta pekerja di Jawa Barat (Jabar) peserta BPJS Ketenagakerjaan memeroleh subsidi gaji Rp600.000/bulan dari Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Garsadi mengatakan program subsidi gaji itu disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria penerima bantuan.

Subsidi gaji ini merupakan kewenangan langsung pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan pihak provinsi, dikatakannya, turut membantu dari sisi koordinasi dan pemantauan.

“Kalau dari angka kepesertaan aktif ada sekitar 4 juta yang mendapat subsidi gaji, tapi data rilnya terus kami koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Taufik, Kamis (27/8/2020).

Menurut Taufik, jumlah 4 juta itu adalah kepesertaan aktif, namun baru separuhnya yang memperbaharui data nomor rekening.

Ia mengungkapkan, dalam monitoring Disnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan, terdapat salah satu kendala dalam pendataan pekerja yang berhak yakni ada seperempat perusahaan di Jabar berkantor pusat di Jakarta. “Dari 4 juta, artinya ada 1 juta lebih didaftarkan kantor pusat, ini yang terus saya monitor,” jelasnya.

Ilustrasi Bantuan

Taufik mengatakan, sesuai undang-undang program apresiasi pemerintah pada pekerja ini dipercayakan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami yang memiliki unit pengawas di daerah turut mensosialisasikan ke perusahaan untuk mendaftarkan para pegawai yang berhak ikut program ini,” terangnya.

Taufik meyakini urusan pendataan dan verifikasi pekerja yang memeroleh hak ini tidak akan ada persoalan, mengingat data sudah dimiliki pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya hak yang bisa diterima pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta ini sudah sepatutnya diapresiasi. “Subsidi gaji ini juga akan ditransfer langsung ke rekening pekerja,” katanya.

Kamis (27/8) hari ini, presiden Joko Widodo menerangkan, pemerintah memberikan subsidi gaji kepada pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapat bantuan ini. Mereka menerima Rp 2,4 juta dengan cara dua kali transfer. “Kita luncurkan hari ini 2,5 juta (orang). Kita harapkan nanti di September selesai 15,7 juta pekerja,” kata dia.

Jokowi menerangkan siapa pun pekerja yang aktif membayar BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni berhak mendapatkan bantuan ini.(ysf)