Pencairan Bantuan Rp600 Ribu Buat Pekerja Diundur, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Rencana pencairan bantuan subsidi upah (BSU) hari ini (25/8) batal. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berdalih masih perlu memvalidasi nomor rekening calon penerima bantuan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya sudah menerima 2,5 juta data penerima BSU dari BPJamsostek untuk pencairan batch pertama. Data tersebut harus dicek ulang untuk mengetahui kesesuaian dengan data yang ada.

”Setelah diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, Red), kami perlu lakukan pengecekan,” ujarnya dalam acara penyerahan data calon penerima BSU di Jakarta kemarin (24/8).

Setidaknya dibutuhkan waktu sekitar empat hari untuk verifikasi 2,5 juta data tersebut. Proses validasi, kata dia, perlu kehati-hatian ekstra. ”Data 2,5 juta bukan angka sedikit. Kami butuh kehati-hatian,” tegas Ida.

Setelah lolos pengecekan di Kemenaker, data akan disetor ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa dilakukan pencairan dana. Selanjutnya, dana disalurkan ke bank-bank negara untuk kemudian ditransfer ke rekening penerima BSU masing-masing.

Semua proses tersebut diharapkan selesai Agustus 2020 sehingga dana bisa segera cair. ”Untuk penerima batch pertama. Nanti minimal per minggu (dicairkan, Red),” jelas dia.

Ida menjelaskan, saat ini sudah 13,7 juta data rekening calon penerima program BSU yang disetor ke BPJamsostek. Masih ada sisa 2 juta dari target 15,7 juta data yang terus diupayakan untuk dikumpulkan. Ida optimistis, seluruh data bisa masuk bulan depan.

Ilustrasi Bantuan Sosial.

Kendati begitu, dia mewanti-wanti pemberi kerja agar tidak asal memberikan data pekerjanya. Sebab, ada sanksi yang bisa dikenakan bila data yang diberikan tidak valid sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

”Sanksinya berupa sanksi administratif. Penghentian layanan untuk yang tidak mendaftarkan pekerjanya,” tutur politikus PKB tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ida juga menyampaikan bahwa pegawai honorer nanti bisa mendapat BSU. Selama terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Itu merupakan kesepakatan dari penambahan peserta yang sebelumnya hanya ditargetkan 13,8 juta menjadi 15,7 juta penerima.

”Kriterianya, pegawai pemerintah non-PNS, terdaftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, Red), dan tidak menerima gaji ke-13,” ungkapnya.

Dirut BPJamsostek Agus Susanto menambahkan, penyerahan data tersebut memang dilakukan bertahap. Meskipun, saat ini sudah terkumpul 13,7 juta data. Bahkan, per 24 Agustus 2020, sudah 10 juta data yang tervalidasi. Proses validasi dilakukan berlapis. Pihaknya harus melakukan tiga kali proses validasi seluruh data tersebut.

Penyerahan data bertahap itu dilakukan untuk memudahkan proses rekonsiliasi, monitoring, dan kehati-hatian. ”Bisa saja langsung diserahkan 10 juta data. Tapi, ini untuk mempermudah monitoring dan prinsip kehati-hatian,” ungkapnya. Nanti, lanjut dia, data akan diserahkan per minggu minimal 2,5 juta data.

Ilustrasi Bantuan Sosial.

Mengenai ketidakvalidan data calon peserta, Agus mengungkapkan, pihaknya sudah mengembalikan sejumlah data kepada perusahaan. Dia meminta agar dilakukan perbaikan dan data yang disetorkan harus benar.

Bila tidak, pemberi kerja bisa dikenai sanksi mulai teguran hingga penghentian pelayanan publik tertentu. Selain itu, dia menegaskan kembali bahwa tidak ada peluang bagi peserta baru untuk mendapat BSU. Sebab, data telah dikunci per Juni 2020.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, seluruh persiapan pencairan subsidi gaji telah rampung. Termasuk penyiapan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 14/2020 sebagai payung hukum.

Pencairan subsidi gaji akan dimulai dari tahap pertama. ”Kemenaker sudah mengeluarkan permenaker dan DIPA juga sudah diterbitkan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di DPR kemarin.

Ani memerinci, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 37,87 triliun untuk pencairan subsidi gaji karyawan. Anggaran tersebut akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang telah terdaftar kepesertaannya dalam BPJamsostek.

Pencairan itu dilakukan dua kali dengan mekanisme transfer langsung ke rekening penerima. Masing-masing akan mendapat Rp 600.000 per bulan untuk empat bulan. Dengan demikian, totalnya Rp 2,4 juta.

Selain itu, Ani menyebutkan bahwa pemerintah membuka kemungkinan perluasan pemberian subsidi gaji kepada para guru honorer. Meski belum memerinci, pemerintah melakukan proses penyempurnaan data guru honorer, baik di Kemendikbud maupun di Kemen PAN-RB.

”Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BPJamsostek, dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemen PAN-RB,” tuturnya.(JPC)