CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta hari ini Selasa (25/8/2020) tertunda.
Kendati begitu, puluhan ribu pekerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK Bogor Cileungsi bisa bernafas lega.
Pasalnya, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Cileungsi memastikan sudah ada 97.510 rekening tenaga kerja yang terkumpul.
“Dari jumlah 97.510 rekening tenaga kerja tersebut, sebanyak 97.505 sudah tervalidasi untuk kantor cabang Bogor Cileungsi ini,” ujar Kabid Kepesertaan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Cileungsi, Ratna Netty kepada radarbogor.id Selasa (25/8/2020).
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) termasuk di Kantor Cabang Bogor Cileungsi.
Dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Hal ini menjadi nilai tambah bagi para peserta BPJAMSOSTEK Bogor Cileungsi.
“Program Bantuan Subsidi Upah salahsatunya dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK ini menjadi nilai tambah jadi peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bogor Cileungsi, Dedy Mulyadi kepada radarbogor.id Senin (24/8/2020)
Selain itu, Dedy Mulyadi menjelaskan, BPJAMSOSTEK kantor Cabang Bogor Cileungsi menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.
Dimana Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminanl Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP),” tuturnya.
Adapun pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.
Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi. (all)