Catat! Dua Kategori Pekerja Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu. Anda Termasuk?

Ruang pelayanan BPJamsostek (Yogi Wahyu/Jawa Pos )

JAKARTA-RADAR BOGOR, BP Jamsostek kembali menegaskan kategori penerima bantuan Rp 600 ribu yang diberikan pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan subsidi upah (BSU) yang akan diberikan setiap bulan, selama empat bulan hingga akhir Desember 2020 ini, akan diberikan khusus pekerja yang juga sebagai peserta aktif BP Jamsostek. Yang tercatat aktif per akhir Juni 2020.

Tapi, ada dua kategori pekerja yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Pertama, pekerja informal. Pasalnya, kebijakan bantuan tersebut mengacu pada kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

“Jadi kebijakan pemerintah yang ada saat ini memberikan BSU untuk sektor pekerja formal, atau PU (penerima upah), jadi saya kira melihat dari kebijakan yang saat ini baru untuk PU atau formal,” kata Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto dalam video conference, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU), terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP. Terakhir, memiliki rekening aktif di bank.

Ruang pelayanan BPJamsostek (Yogi Wahyu/Jawa Pos )

Kedua, peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Juli 2020 tidak termasuk pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600.000.

Meski begitu Agus meminta para peserta BP Jamsostek yang baru aktif tidak berkecil hati.

Pasalnya, manfaat yang didapatkan saat menjadi peserta BP Jamsostek lebih besar dari bantuan Rp 600.000 di masa pandemi Corona ini.

“Ini hanya nilai tambah untuk menjadi peserta BP Jamsostek, ada nilai tambah sebagai peserta yaitu mendapat manfaat perlindungan,” ujarnya.

Manfaat yang bisa dirasakan peserta antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Contoh untuk kecelakaan kerja, kalau pekerja alami kecelakaan kerja, selama biaya perawatan ditanggung BP Jamsostek tidak ada batas maksimal biaya, berapapun lamanya akan kita biayai, selama di rawat tidak mendapat upah maka akan diganti oleh BP Jamsostek setahun pertama,” katanya.

“Lalu kalau ada kecacatan maka akan diberikan santunan tunai ada manfaat layanan kesehatan. Kalau sampai meninggal dunia ahli waris mendapat 48 kali dari upah yang dilaporkan, dan 2 anak mendapat beasiswa dari SD sampai lulus sarjana, saya kira ini luar biasa manfaatnya,” tambahnya. (*/ran)