25 radar bogor

Catat! Dua Kategori Pekerja Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu. Anda Termasuk?

Ruang pelayanan BPJamsostek (Yogi Wahyu/Jawa Pos )
Ruang pelayanan BPJamsostek (Yogi Wahyu/Jawa Pos )

Kedua, peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Juli 2020 tidak termasuk pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600.000.

Meski begitu Agus meminta para peserta BP Jamsostek yang baru aktif tidak berkecil hati.

Pasalnya, manfaat yang didapatkan saat menjadi peserta BP Jamsostek lebih besar dari bantuan Rp 600.000 di masa pandemi Corona ini.

“Ini hanya nilai tambah untuk menjadi peserta BP Jamsostek, ada nilai tambah sebagai peserta yaitu mendapat manfaat perlindungan,” ujarnya.

Manfaat yang bisa dirasakan peserta antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Contoh untuk kecelakaan kerja, kalau pekerja alami kecelakaan kerja, selama biaya perawatan ditanggung BP Jamsostek tidak ada batas maksimal biaya, berapapun lamanya akan kita biayai, selama di rawat tidak mendapat upah maka akan diganti oleh BP Jamsostek setahun pertama,” katanya.

“Lalu kalau ada kecacatan maka akan diberikan santunan tunai ada manfaat layanan kesehatan. Kalau sampai meninggal dunia ahli waris mendapat 48 kali dari upah yang dilaporkan, dan 2 anak mendapat beasiswa dari SD sampai lulus sarjana, saya kira ini luar biasa manfaatnya,” tambahnya. (*/ran)