Rupiah Berpotensi Menguat Asal Gelombang Kedua Covid-19 Tak Terbukti

Ilustrasi Rupiah

JAKARTA-RADAR BOGOR, Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan 7-Day (Reverse) Repo Rate (BI-7DRR) pada level 4 persen.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI. Dalam kesempatan tersebut, BI juga melaporkan lemahnya nilai tukar rupiah terhadap USD. Kendati demikian, nilainya masih undervalue (di bawah nilai yang semestinya) dan terkendali.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa mata uang Garuda terdepresiasi 2,36 persen secara point-to-point atau 2,92 persen secara rerata jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. “Itu dipicu kekhawatiran munculnya gelombang kedua pandemi Covid-19,” katanya dalam jumpa pers virtual Selasa (19/8/2020).

Selain mencemaskan second wave Covid-19, masyarakat tidak yakin pada prospek pemulihan ekonomi global. Apalagi, tensi geopolitik Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok kembali meningkat. Kekhawatiran-kekhawatiran itu membuat rupiah keok.

Per 18 Agustus, BI mencatat depresiasi 1,65 persen point-to-point atau 1,04 persen ketimbang Juli. “Dibandingkan dengan akhir 2019, rupiah terdepresiasi 6,48 persen year to date (YtD),” ungkapnya.

Namun, pria asal Sukoharjo tersebut optimisis nilai tukar rupiah masih akan menguat. Itu seiring dengan levelnya yang secara fundamental masih undervalue. Juga, didukung angka inflasi yang rendah dan terkendali.

Ilustrasi Rupiah

Prospek pemulihan ekonomi yang menguat pada semester II ini, menurut dia, mendukung prospek penguatan nilai tukar rupiah.

“Untuk mendukung efektivitas kebijakan nilai tukar, BI terus menjaga ketersediaan likuiditas, baik di pasar uang maupun pasar valas, dan memastikan bekerjanya mekanisme pasar,” jelasnya.

Perry menyebutkan, suku bunga perbankan sudah mulai turun. Rerata tertimbang suku bunga deposito menurun menjadi 5,6 persen dari sebelumnya 5,74 persen. Begitu pula bunga kredit modal kerja menjadi 9,47 persen dari sebelumnya 9,48 persen.

Untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan, BI melonggarkan uang muka (down payment) untuk kendaraan ramah lingkungan.

Misalnya, kendaraan bertenaga listrik. Yakni, menurunkan batas uang muka hingga 0 persen. Dengan catatan, bank yang memiliki rasio non performing loan (NPL) di bawah 5 persen. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Oktober. (jpg)