JAKARTA-RADAR BOGOR, Konflik antara Keluarga Bintoro dengan perusahaan properti pengelola kawasan Sentul, PT Sentul City Tbk (BKSL) berkahir dengan perdamaian.
Digugat Konsumennya, PT Sentul City Tegaskan Tidak Dalam Keadaan Pailit
Sebelumnya, Keluarga Bintoro mengajukan gugatan pailit terhadap PT Sentul City melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 7 Agustus 2020.
Nota gugatan permohonan pernyataan pailit dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst itu, diajukan oleh Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro dan Linda Karnadi, dengan kuasa hukum Felix Haholongan Silalahi.
Pasca gugatan tersebut, kondisi sempat memanas. Bahkan pihak PT Sentul City sampai menggugat balik Keluarga Bintoro.
Namun sepekan berjalan, kedua belak pihak akhirnya berdamai dan memilih jalur kesepakatan. Pengacara keluarga Bintoro, Erwin Kallo, pun resmi melayangkan surat pencabutan permohonan pailit pihak Sentul City, kepada PN Jakpus, Rabu (19/08/2020),
Pengacara keluarga Bintoro, Erwin Kallo menjelaskan jika pihak Sentul City bersedia memenuhi tuntutan keluarga Bintoro untuk membayar uang sejumlah Rp 29,319 miliar, terkait jual beli tanah kavling, di Jl Adora Drive No. 15, Cluster Habiture, Sentul City, Bogor.
“Ya kami resmi mencabut permohonan pailit pihak Sentul City. Sebab, usai melewati perundingan, akhirnya pada Selasa (18/08/2020), terjadi perdamaian, jika pihak Sentul City bersedia membayar kewajiban uang sejumlah Rp 29,319 miliar, terkait jual beli tanah kavling, di Sentul City,” ujar Erwin seperti dilansir propertynbank.com, Rabu (19/08/2020).
Digugat Pailit, PT Sentul City Somasi Keluarga Bintoro
Meski tak merinci secara jelas, siapa saja yang hadir dalam proses kesepakatan itu, Erwin memastikan jika saat ini sudah tak ada lagi permasalahan, antara keluarga Bintoro dengan Sentul City.
“Setelah berdamai, sudah tak ada lagi masalah dengan keluarga Bintoro. Proses perdamaian ini, dilakukan pasca penandatanganan kesepakatan, di Sentul. Setelah damai, kami mencabut gugatan status pailit Sentul City,” tegas pria 55 tahun ini.
Hal serupa juga ditegaskan Corporate Secretary Department Sentul City, Alfian Mujani. Pihaknya menyambut baik pencabutan gugatan kepailitan yang dilakukan penggugat, keluarga Ang Andi Bintoro.
“Ya, ada langkah-langkah perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak. Dan beberapa hari lalu terjadi kesepakatan, lalu pihak Sentul City mengembalikan dana pihak keluarga Ang Andi Bintoro,” jelasnya pada Rabu (19/08/2020). (net/ysp)