Selain program bantuan bagi UMKM, lanjut Erick, pemerintah juga menyiapkan program untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meyakini program bantuan tambahan gaji untuk pekerja dapat mendorong daya beli masyarakat.
Sehingga konsumsi rumah tangga dapat kembali pulih dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal-III 2020.
“Kita berharap dengan adanya program subsidi upah terutama buat pekerja formal, buruh, maka akan menaikkan pendapatan, daya beli, sehingga akan membantu konsumsi dan pemulihan kuartal-III,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono. (jpg)