’’Selanjutnya kami akan laporkan langsung kepada Ketua Gugus Tugas Kabupaten Bogor, yakni Ibu Bupati Ade Yasin,” ucapnya.
Menanggapi teguran itu, bagian Legal Kopi Daong, Hasan Haikal mengaku bahwa telah menerapkan protokol kesehatan.
Seperti memberikan informasi atau pemberitahuan kepada pengunjung untuk melakukan physical distancing. Pengumuman itu disampaikan setiap 30 menit sekali.
’’Namun kembali lagi ke karakteristik pengunjung. Memang kita pun tidak bisa memberikan pemaksaan, tapi kita memberitahukan kepada mereka terkait philysical distancing lalu juga protokol Covid-19,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Selain itu, Kopi Daong diakuinya telah menggunakan aplikasi Teman Sehat. Bekerja sama dengan PT
Progresif Media, Kopi Daong menggunakan aplikasi tersebut untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengunjung.