Ekonomi Slow, Komisi XI Desak Pemerintah Ajukan Restrukturisasi Utang

JAKARTA-RADAR BOGOR, Tekanan ekonomi global akibat pandemi korona (Covid-19) dirasakan oleh hampir semua negara di dunia. Kondisi itu juga dirasakan oleh Indonesia. Untuk itu pemerintah diminta mulai memikirkan opsi pengajuan restrukturisasi utang kepada para kreditur.

“Kami menilai dalam kondisi ekonomi yang terus melambat dengan kian minimnya investasi dan penurunan pendapatan dari sektor pajak, maka pemerintah sudah saatnya mulai memikirkan opsi pengajuan restrukturisasi utang kepada para kreditur,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Dia menjelaskan restrukturisasi utang ini perlu dilakukan agar kondisi ekonomi dalam negeri tidak kian tertekan.

Saat ini pemerintah tengah fokus melakukan pemulihan ekonomi nasional, termasuk terus melakukan berbagai tindakan untuk mengatasi persebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih terus berlangsung.

“Berbagai upaya melakukan pemulihan ekonomi dan penanggulangan dampak Covid-19 tentu banyak menyedot anggaran negara, sehingga jika utang luar negeri kita tidak direstrukturisasi maka kondisi ekonomi kita akan berat,” ujarnya.

Fathan mengungkapkan restrukturisasi utang bagi negara-negara terdampak Covid-19 telah disuarakan berbagai organisasi dunia.

Salah satunya oleh The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada saat pertemuan tingkat tinggi para Menteri ekonomi di Paris, Perancis bulan lalu.

Dalam forum tersebut Angel Gurria,  Sekjen OECD meminta agar negara-negara anggota G-20 mulai memikirkan opsi restrukturisasi utang untuk menyelematkan ekonomi negara-negara terdampak Covid-19.

“Kami memandang pemikiran ini cukup rasional karena kondisi ekonomi global memang melambat, bahkan beberapa negara telah masuk jurang resisi sehingga restrukturisasi utang entah dalam bentuk penundaan cicilan, pengurangan bunga, memperpanjang tenor kredit perlu dilakukan,” paparnya.

Politisi PKB itu mengungkapkan, berdasarkan catatan Bank Indonesia total utang luar negeri (ULN) Indonesia per akhir Mei 2020 mencapai sebesar 404,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 5.868,15 triliun (kurs Rp 14.500).

Utang tersebut terdiri dari ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) sebesar 194,9 miliar dollar AS dan ULN sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar 209,9 miliar dolar AS.

“Kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang ini cukup besar sementara saat ini kita fokus pada upaya pemulihan ekonomi yang juga menyedot biaya cukup besar. Opsi pengajuan restrukturisasi utang saya kira juga perlu dilakukan sehingga beban pemerintah tidak kian berat,” tandas Fathan. (jpg)