HAMBALANG-RADAR BOGOR, Kasus penyerobotan lahan Block Cheng Low di Kampung Hambalang milik PT Buana Estate, memasuki babak baru.
Manajemen PT Buana Estate megancam akan mempidanakan biong tanah dan mantan Kades Hambalang terkait kasus tersebut.
Kuasa Hukum PT Buana Estate Ariano Sitorus menegaskan bahwa bangunan liar di lahan PT. Buana Estate dan orang yang mengaku petani adalah hasil rekayasa biong tanah yang merasa terjepit dan terancam pidana.
‘’Karena para biong itu telah memperjual belikan tanah garapan tanpa alas hak yang sah,’’ kata Ariano dalam konfrensi pers di Villa Buana Estate Hambalang, Bogor, Senin (3/8/2020).
Menurut Ariano, para biong nakal itu telah mendapatkan uang miliaran rupiah dari orang-orang yang ditipu dengan menyatakan sebagai pemegang hak tanah di Block Cheng Low di Kampung Hambalang milik PT Buana Estate.
Tanah tersebut dimanfaatkan biong berinisial DJ tanpa izin dengan bantuan mantan Kades Hambalang dengan membuat keterangan palsu dalam perjanjian atau pernyataan.
‘’Keterlibatan mantan Kades Hambalang adalah mengesahkan oper alih hak garapan seolah tanah yang diperjual belikan benar-benar milik biong DJ. Saudara DJ ini orang Magetan, Jawa Timur dan bertempat tinggal di Bekasi. Dia bukan orang Hambalang,’’ katanya.
Dijelaskan Ariano, bahwa PT. Buana Estate telah mempunyai bukti-bukti Biong DJ dan mantan Kades Hambalang yang telah mengeruk uang miliaran rupiah dari perbuatan jahat tersebut lengkap dengan bukti penerimaan uang melalui transfer Bank Mandiri salah satunya Rp.539.000.000,- dari korban jual beli tanah garapan milik Buana Estate yakni Daisy Ariaty.
‘’Korban penipuan Saudara DJ dan mantan Kades Hambalang ini masih banyak lagi. Ada pensiunan pejabat dan bahkan Bapak H. Gamawan Fauzi turut ditipu dengan membuat surat dan keterangan palsu tersebut,’’ katanya.
Para petani yang benar-benar sebagai petani selama ini menggarap itu ada kesepakatan tumpang sari dengan perusahaan yang salama ini hasilnya tidak pernah diminta oleh PT. Buana Estate, dan para petani itu tidak dibebankan membayar pajak yang jumlahnya setiap tahun sampai miliaran rupiah disetorkan perusahaan kepada negara.
Menurut Ariano, untuk petani tumpang sari ada kesepakatan dengan PT. Buana Estate, karena tanah akan dimanfaatkan, perusahaan memberikan uang kerohiman dan menawarkan untuk bekerja di perkebunan Buana Estate.
‘’Perusahaan cukup bijaksana mengakomodir petani, kecuali orang yang mengaku petani tapi sesungguhnya biong yang memperjual belikan tanah Buana Estate dengan menghasut dan mengajak orang lain seolah-oleh petani,’’ katanya.
Untuk meyakinkan calon-calon yang hendak ditipu, menurut Ariano, biong DJ dan mantan Kades Hambalang dengan kawan-kawan yang lain, mereka membangun bangunan kandang ayam yang sesungguhnya ayamnya hanya sedikit tidak ada ribuan dan Green House.
Juga ada villa-villa untuk meyakinkan calon- calon yang akan ditipu, seolah mereka adalah pemilik sah atas hak-hak tanah tersebut.
Buana Estate melalui kuasa hukum Ariano, sudah lama memperingatkan mereka yang membangun di lahan milik Buana Estate.
Bahkan sejak 2016 sudah diperingatkan dan dilaporkan kepada Polres Bogor dengan LP/B/551/V/2016/JBR/RES BGR tanggal 27 Mei 2016 dan No.Pol. STBL/B/1737/X/2016/JBR/RES BGR.
Kasusnya pun saat itu sudah tingkat penyidikan namun belum tuntas, karena orang-orang biong termasuk DJ saat diperiksa di Polres menyatakan akan dengan sukarela menyerahkan tanah dan membongkar bangunan apabila putusan pengadilan perkara dengan PT. Genta Prana ,dkk jelas menyatakan siapa pemilik tanah tersebut.
Sebagai pemilik lahan yang sah, PT. Buana Estate sudah menempuh langkah-langkah hukum dan juga langkah-langkah kekeluargaan terhadap penggarap illegal tersebut.
Maka, setelah diberikan teguran, perusahaan secara hukum berhak membersihkan lahannya dari bangunan-bangunan liar di atas tanah tersebut, agar bisa mengelola dan menanam serta untuk mempertahankan tanahnya di Hambalang dengan segala konsekwensi hukum.
‘’Selama ini para oknum biong nakal selalu mencoba menghalangi PT Buana Estate yang akan menggunakan lahannya untuk menanam dan membangun kawasan Agro Wisata dan sarana publik lainnya,’’ kata Ariano.
Penjelasan Ariano ini juga disampaikan untuk merespon berita-berita yang tidak benar yang disebarkan sejumlah oknum biong untuk menghalang-halangi upaya PT Buana Estate menggunakan lahannya sendiri.
Mereka membangun opini dengan harapan diketahui pejabat setempat dan bahkan DPRD Kabupaten Bogor karena mereka terancam kehilangan lahan untuk menipu masyarakat.
‘’Maka dengan ini saya tegaskan PT. Buana Estate tetap akan melakukan pembersihan lahan untuk mengambil kembali tanah kami, dan untuk itu kami minta mereka mengbongkar sendiri bangunannya dan apabila tidak dilakukan kami akan membantu membongkar bangunan tersebut,’’ tegas Ariano.
Ariano menjelaskan bahwa sesuai putusan pengadilan dan bukti-bukti yang ada, jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan biong yang telah mengeruk uang dari pemalsuan keterangan dalam perjanjian dan penipuan yang jumlahnya miliaran rupiah.
‘’Kami siap melaporkan yang bersangkutan secara pidana dengan harapan untuk bisa ditahan karena perbuatannya diancam di atas 5 tahun kurungan,’’ tegas Ariano. (ysp)