Ilustrasi Tilang Manual
CIBINONG-RADAR BOGOR, Hari ini Kamis (23/7/2020) Operasi Patuh Lodaya 2020 digelar serentak diseluruh Indonesia. Tidak terkecuali di Kabupaten Bogor.
Siap-Siap! Besok Operasi Patuh Lodaya di Bogor, Hindari 11 Hal Ini Agar Tak Kena Razia
Operasi ini bakal berlangsung sampai 14 hari kedepan atau hingga 5 Agustus 2020.
Akan ada 15 kesalahan yang diincar polisi apabila dilanggar oleh masyarakat dengan sanksi penilangan.
Nah, saat melakukan tindakan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang atau slip kepada pelanggar saat Operasi Patuh Lodaya 2020 berlangsung.
Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu biru atau merah.
Sayangnya, masih banyak pengendara yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.
radarbogor.id mencoba menerangkan perbedaan antara surat tilang biru dan merah.
Untuk surat tilang warna biru, itu diberikan jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru.
Nantinya, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian. Usai membayar denda, pelanggar dapat mengambil dokumen yang ditahan di polsek tempat kejadian.
Adapun besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Lalu untuk surt tilang berwarna Merah, polisi akam memberikan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan. Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Nah, adanya surat tilang biru dan merah, memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.
Surat tilang biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.
Akan tetapi, besaran denda yang dikenakan pada slip biru, terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.
Untuk itu penting bagi warga Bogor agar tidak perlu mengurus tilang yang butuh waktu lama, atau biaya besar. Lebih baik sedari awal sudah mematuhi aturan lalu lintas.
“Jadi tetap patuhi peraturan lalulintas. Juga tidak lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam berkendara,” tutur Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda Kamis (23/7/2020). (all)