Mayoritas UMKM, Cukai Industri Rokok Elektrik Tembus Rp 426 M di 2019

Liquid vape (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Langkah pemerintah menangani Pandemi Covid-19 yang berdampak pada dunia usaha, termasuk pemberian sejumlah stimulus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diapresiasi Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia (APVI).

Pasalnya, pelaku industri rokok elektrik mayoritas merupakan UMKM yang juga terdampak akibat pandemi.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang telah melakukan segala upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, termasuk pemberian stimulus yang bervariasi bagi UMKM yang terdampak,” ujar Ketua Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia (APVI) Aryo Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/7/2020).

Industri rokok elektrik kini menjadi alternatif menyusul pemberikan izin Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha cairan vape.

Lewat regulasi itu, produk vape resmi legal untuk beredar di Indonesia dan cairan vape yang digolongkan sebagai produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan cukai sebesar 57 persen.

Sebelumnya, DJBC merilis data jumlah penerimaan cukai dari kategori HPTL yang mencapai Rp426,6 miliar sepanjang 2019, dari total penerimaan cukai industri hasil tembakau (IHT) senilai Rp164,9 triliun.

Meski tergolong baru, industri HPTL turut berkontribusi terhadap perekonomian negara. “Meski masih usaha rintisan, kami bangga bisa mengambil peran sebagai salah satu sumber pendapatan bagi negara.”

Dalam menyikapi dampak pandemi, Aryo menyatakan kesiapan APVI dalam mendukung upaya Pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional lewat industri HPTL.

Selain kontribusi nyata bagi perekonomian nasional, usaha-usaha vape skala kecil ini pun telah membuka lapangan pekerjaan.

“Saat ini ada ribuan toko terdaftar menjadi anggota APVI dan mayoritas dari kami adalah industri rumahan yang memperkerjakan masyarakat sekitar. Walaupun anggota APVI adalah industri kecil, tapi kami optimis dapat memberikan kontribusi nyata lewat penyerapan tenaga kerja serta kontribusi cukai,” tegas Aryo.

Aryo menegaskan bahwa masa pandemi saat ini dapat dijadikan momentum bagi Pemerintah untuk menunjukkan dukungannya terhadap pertumbuhan industri HPTL.

Dukungan pemerintah, sambungnya, dapat berupa regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur industri ini dan membedakannya dari rokok.

Regulasi khusus tersebut mencakup pembatasan akses untuk anak usia di bawah 18 tahun, peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, standardisasi produk, hingga perlindungan konsumen. Selain itu, juga diperlukan tarif cukai yang sesuai dengan profil dan risiko produk HPTL,

“Kami siap menjadi mitra pemerintah untuk merumuskan regulasi khusus HPTL. Kami yakin dengan adanya aturan khusus industri HPTL, hal ini akan memberi kepastian usaha bagi usaha kecil seperti kami, sekaligus dapat melindungi konsumen. Pada akhirnya, kami berharap regulasi tersebut mampu membuat industri ini bertahan dari dampak pandemi, dan ke depannya dapat berkembang pesat,” tutup Aryo. (jpg)